Prof. Dr. Topo Santoso,SH,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan Hukum Pidana dalam arti luas meliputi Hukum Pidana Materiil ( Hukum Pidana Substantif, Substantive Criminal Law ) dan Hukum Pidana Formil ( Hukum Acara Pidana, Law of Criminal Procedure ), sedangkan Hukum Pidana dalam arti sempit hanya meliputi Hukum Pidana Materiil  saja.
Lalu apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Umum ?.
Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Hukum Pidana Umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana dalam kodifikasi
Jika dikaitkan dengan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil, Hukum Pidana Umum yang materiil dikodifikasi di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Hukum Pidana Umum yang formil dikodifikasi dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Lalu apa pula yang disebut dengan Hukum Pidana Khusus itu ?.
Menurut Pompe dan Utrect, Hukum Pidana Khusus itu adalah Hukum Pidana yang diatur di dalam undang undang  yang menyimpang dari ketentuan umum dalam KUHP. Jadi,  Hukum Pidana Khusus adalah Hukum Pidana diluar kodifikasi.
Soal pengaturan Hukum Pidana Khusus ini termaktub di dalam pasal 103 KUHP, yang berbunyi : ' Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan - perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang - undang ditentukan lain'
Jadi, menurut Pasal 103 KUHP, kalau berbeda, digunakan ketentuan dalam undang-undang lain tersebut. Jika tidak diatur, berlakulah ketentuan dalam KUHP. Â
Hal ini dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generalis, hukum khusus menggantikan hukum umum.
Artinya, jika substansi suatu aturan telah diatur di dalam undang undang yang bersifat umum dan diatur juga dalam undang undang yang bersifat khusus, maka yang digunakan adalah undang undang yang bersifat khusus. Kalau tidak ada ketentuan pidana khusus, maka berlakulah ketentuan pidana umum.
Dr. Muhammad Arif Setiawan,SH,MH, Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta di dalam Seminar Internasional STHM, 21 April 2024, menegaskan bahwa Hukum Pidana Khusus adalah Hukum Pidana di luar kodifikasi yang mempunyai sifat sifat kekhususan.
'Kekhususan disini', tutur beliau , 'artinya terdapat penyimpangan penyimpangan dari ketentuan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Pidana Umum. Dalam hal ini, ketentuan ketentuan yang menyimpang dan bersifat  khusus itu adalah yang menyangkut subjeknya dan atau perbuatannya , sebutlah  penyimpangan atau kekhususan yang berada pada aspek hukum pidana materiil atau formil atau kedua duanya'.