Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro-Kontra Malapraktik Medik

7 Juli 2024   17:24 Diperbarui: 25 Juli 2024   09:05 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari uraian panjang lebar di atas, kita dapat mengambil  kesimpulan  sebagai  berikut :

  • Prof. Remy  menyatakan bahwa Malapraktik Medik dapat dilakukan oleh Tenaga Medis (dokter) baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Sementara, Dr.Nasser secara tegas dan konsisten menyatakan bahwa Malapraktik Medik itu hanya mengandung unsur kelalaian bukan unsur kesengajaan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka tindakan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Medik tetapi digeser ke dalam Tindak Pidana Umum

  • Prof. Remy mengakui bahwa istilah Malapraktik digunakan di dalam negara negara yang menganut sistem Common Law, namun beliau tidak keberatan istilah ini digunakan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law dalam konteks Tindak Pidana.
    Dengan perkataan lain, Prof. Remy menggunakan terminologi Malapraktik untuk menyatakan bawa kelalaian ( dan juga kesengajaan ) dokter merupakan tindak pidana  walaupun terminologi ini di negara asalnya ( common law ) termasuk ke dalam ranah hukum perdata sebagai perbuatan melanggar hukum.

  • Dr. Nasser menolak penggunaan kata Malapraktik di ruang publik/masyarakat karena istilah ini  seyogyanya dipakai sebagai keputusan hakim di dalam sidang peradilan dan  istilah tersebut bukan bagian dari Sistem Civil Law yang dianut negara kita.
    Sebagai pengganti istilah Malapraktik, Dr. Nasser menyarankan menggunakan istilah Kelalaian Medis, yang sebetulnya termaktub di dalam aturan perundang undangan serta yang pernah digunakan oleh Mahkamah Agung sebagai penerjemahan dari kata Medical Negligence di dalam salah satu putusannya.

  • Menurut Dr.Nasser, penggunaan terminologi Malapraktik, baik di masyarakat  maupun  di kalangan kaum intelektual, semestinya memang dihindari karena istilah ini berkonotasi negatif dan cenderung mendeskreditkan profesi dokter dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun