Apa saja alasan penghapus pidana diluar undang undang tersebut ?.
Mari kita ikuti paparan Prof Teguh di dalam bukunya tersebut pada halaman 146-147.
Yang dimaksud dengan strafuitsluitingsgrond diluar undang undang ada 4 kelompok yakni :
Pertama.
Perbuatan orang tua terhadap anaknya , antara lain termasuk kekuasaan orang tua terhadap anaknya.Misalnya, seorang bapak memukul anaknya yang tidak patuh dalam konteks mendidik anaknya.
Kedua.
Perbuatan seorang ahli lapangan ilmu pengetahuan. Misalnya seorang ahli yang 'menyakiti' hewan dengan 'vivie sectie' untuk kepentingan upaya memberantas penyakit.
Ketiga.
Perbuatan ahli bedah ( chirurch )
Melakukan pembedahan terhadap tubuh manusia pada hakikatnya adalah perbuatan melukai dan menyakiti seseorang, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dihukum.Â
Alasannya adalah ahli bedah tersebut melakukan perbuatan tersebut di dalam jabatan yang diakui oleh Undang Undang
Keempat
Perbuatan Ahli Kebidanan (Gynaecollog)
Yang dimaksud disini adalah membunuh anak yang masih berada di dalam kandungan, yang berarti telah melanggar pasal 348 KUHP,Â
Akan tetapi ia tidak dihukum karena seorang ahli bersalin menjalankan sebuah pekerjaan yang diakui oleh undang undang
Terkait dengan hal ini, Prof. Topo menulis (halaman 688-689) :
'Apa yang dimaksud dengan Alasan Penghapus Pidana diluar Undang Undang ?.
Seperti namanya, alasan penghapus pidana ini tidak kita temukan di dalam undang undang ( khususnya KUHP ) karena memang oleh pembuat undang undang (KUHP) tidak dirumuskan di dalamnya.Â