Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Informed Consent Dapat Dipakai Sebagai Alasan Penghapus Pidana ?

4 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:54 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara teknis,  dalam praktik sehari hari , yang disebut dengan IC adalah IC dalam bentuk tertulis.
IC dalam bentuk tertulis ini wajib diberikan dalam semua tindakan medis yang bersifat invasif dan berisiko tinggi. Contohnya adalah operasi atau bedah katarak.

Karena itulah, sebelum saya melakukan operasi katarak misalnya, pasien katarak yang akan menjalani operasi katarak diwajibkan menyatakan persetujuannya  setelah  diberikan penjelasan perihal isi IC.

Setelah menyatakan persetujuan dan keizinannya, pasien harus  membubuhkan tanda tangan basah di atas lembaran dokumen IC tertulis tersebut.

Dokumen IC ini berisi semua hal yang menyangkut operasi katarak. Mulai dari diagnosis, nama metode operasi katarak, alasan operasi katarak ini  perlu dilakukan , apa tujuan, resiko dan komplikasi yang mungkin muncul jika  operasi katarak tersebut dilakukan, seberapa besar kemungkinan keberhasilannya serta keadaan apa saja yang akan timbul jika operasi katarak tersebut tidak dilakukan.


PIDANA

Namun demikian, tindakan operasi katarak yang dilakukan oleh dokter mata tidak selalu membuahkan hasil yang diharapkan walaupun operasi tersebut telah dikerjakan dengan standar profesi yakni standar kompetensi, standar pelayanan  dan standar prosedur operasional yang benar.

Ada banyak faktor resiko yang bisa saja tiba tiba muncul pada saat operasi dilakukan tanpa dapat diketahui dan diperkirakan. 

Kondisi kondisi seperti ini dapat menyebabkan memburuknya tajam penglihatan pasien setelah operasi dan bahkan  boleh jadi menyebabkan kebutaan yang permanen.

Pasien tentu saja tidak merasa puas dengan keadaan semacam ini  sehingga menimbulkan sengketa medik. Dokter dinilai telah melakukan kelalaian dengan tuduhan malapraktik. 

Dokter dituntut secara pidana dan 'diseret' ke pengadilan pidana dengan ancaman sanksi pidana ( biasa  disebut  dengan 'pidana' saja ) berupa penjara, kurungan ataupun membayar ganti rugi.

Pertanyaan kita ialah apakah ada alasan yuridis yang akan melindungi dokter terhadap  pidana tersebut ?.
Apakah IC dapat kita jadikan sebagai alasan penghapus pidana terhadap dokter ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun