Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana 'Nasib' Majelis dan Pengadilan Medis Pasca UU Kesehatan 17/2023 ?

3 Juni 2024   09:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:23 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


MKDKI-UU PRAKTIK KEDOKTERAN

Kelahiran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) sebetulnya tidak terlepas dari 'gonjang ganjing pro-kontra'  tentang pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis saat RUU Praktik Kedokteran sedang dibahas pada waktu itu.

Gagasan pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis ini sempat masuk ke dalam pasal 52 RUU Praktik Kedokteran yang disebut sebagai Peradilan Khusus yang berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum.

Namun, pada saat disahkan, UU Praktik Kedokteran bernomor  29 tahun 2004, Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis dicoret dan diganti dengan MKDKI.

Seperti apa sosok MKDKI dalam 'kacamata' UU Praktik Kedokteran nomor 29/2004 ini ?.

Pertama.
MKDKI dibentuk sesuai dengan amanah pasal 55 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
KKI sendiri bertanggungjawab langsung kepada Presiden ( pasal 4 ayat 2 )

Kedua.
MKDKI menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter/dokter gigi yang diajukan (pasal 64 ayat a), dengan kewenangan menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin Ilmu Kedokteran/Kedokteran Gigi dan menetapkan sanksi ( pasal 1 angka 14 )

Lalu, apa yang dimaksud dengan penegakan disiplin itu ?.
Penegakan  disiplin adalah penegakan aturan aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter/dokter gigi ( penjelasan pasal 55 ayat 1 )

Kalau saya misalnya, tidak memiliki kompetensi dalam melakukan operasi katarak  atau tidak merujuk pasien yang seharusnya dirujuk ke dokter lain yang lebih kompeten , maka saya sudah melanggar 2  butir pelanggaran disiplin kedokteran.
Ada 28 butir pelanggaran disiplin kedokteran seperti terpampang di dinding ruang lobi gedung KKI di Jakarta.

Ketiga.
Dalam kasus sengketa medik, pasien yang merasa dirugikan atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dapat mengadukannya ke MKDKI ( pasal 66 ayat 1 ).

Namun demikian, apapun hasil keputusan MKDKI, tidak menghilangkan hak si pasien untuk melaporkan dokter ke aparat penegak hukum dengan dugaan telah melakukan tindak pidana atau juga menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun