Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

1 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM,MHKes-V)


Dalam diskursus Ilmu Hukum Kesehatan, ada dua terminologi yang sering digunakan untuk menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis, yakni Malapraktik Medik Pidana  (Malapraktik Pidana) dan Tindak Pidana Medik.

Terkait dengan terminologi Malapraktik,  Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini ,SH,MH mengakui bahwa Malapraktik memang bukanlah merupakan istilah resmi. Istilah ini tidak dijumpai di dalam  undang undang dan perundang undangan di Indonesia (Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis Jilid 1, 2020)

Demikian juga dengan istilah Tindak Pidana Medik  tidak kita temukan di dalam aturan perundang undangan manapun di Indonesia.

Yang mirip mirip dengan istilah ini adalah istilah Tindak Pidana Bidang Kesehatan atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 82 tahun 2019 tentang  Penyidik PNS Bidang Kesehatan (BPK, 2019).

Pada Pasal 1 Angka 3 disebutkan bahwa  ' Tindak Pidana Bidang Kesehatan adalah setiap perbuatan masyarakat yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kesehatan '

Tentu saja, pengertian Tindak Pidana Bidang Kesehatan ( Tindak Pidana Kesehatan)  di atas berbeda dengan dengan Tindak Pidana Medik yang kita maksudkan di dalam tulisan ini.
Tindak Pidana Medik yang kita maksud disini adalah pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang terkait dengan Tindakan Medis yang dilakukan oleh Tenaga Medis ( dokter/dokter gigi )  dan menimbulkan kerugian terhadap pasien.


Tindakan Medis itu sendiri oleh Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Pedia.ID, 2008) , disebut dengan Tindakan Kedokteran

Pada pasal 1 angka 3 berbunyi : ' Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Tindakan Kedokteran adalah suatu Tindakan Medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien'

Dengan demikian, Tindak Pidana Medik  saya defenisikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang terkait dengan Tindakan Medis  berupa preventif (pencegahan penyakit) , diagnostik (penegakkan diagnostik) , terapeutik (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan dari kecacatan/penyakit) oleh Tenaga Medis dan menimbulkan kerugian terhadap pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun