Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Melakukan Eksploitasi Seksual? Kritik terhadap Buku "Pembuktian dalam Pidana Medik"

26 Mei 2024   10:37 Diperbarui: 26 Mei 2024   10:59 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Beliau menulis :

 ' Tindak Pidana adalah konsep tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya '.

' Suatu perbuatan dijadikan sebagai perbuatan pidana karena perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tercela menurut ukuran nilai (    values ) tertentu, sedangkan ancaman pidana berupa sanksi pidana merupakan reaksi negatif berupa pengenaan derita ( nestapa ) yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana '.

' Dengan demikian kalau konsep tersebut dikaitkan dengan persoalan praktik profesi medis menimbulkan permasalahan apakah ada kemungkinan profesi medis yang melakukan praktik profesi medis melakukan tindak pidana. Disitulah wilayah pembahasan tindak pidana medik '.

Secara singkat, Dr. M. Arif sepakat bahwa Tindak Pidana Medik adalah Tindak Pidana yang berkaitan dengan praktik profesi medis  yang dilakukan oleh Tenaga Medis (dokter/dokter gigi).

' Artinya', lanjut Dr. M. Arif, ' kalau ada seorang dokter memukul orang ( siapa saja, termasuk pasiennya - pen ) sampai meninggal itu jelas bukan tindak pidana medik tetapi tindak pidana biasa yang dilakukan oleh orang  yang berprofesi sebagai dokter '

Prof.Dr.Sutan Remy Sjahdeini, SH di dalam bukunya Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis jilid 1, mengatakan :        

Tenaga Medis (dokter) dianggap telah melakukan tindak pidana ( maksudnya Tindak Pidana dalam tindakan medis - pen ) hanya :

  • Apabila pelayanan kesehatan yang diberikannya kepada pasien telah dilakukan tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Medis ( Medical Standard of Care ) yang  berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dan

  • Apabila pelayanan kesehatan karena kelalaiannya secara langsung telah mengakibatkan pasien mengalami cedera atau kematian

Namun, jika cedera ataupun kematian pasien tersebut bukan terjadi karena kelalaian tetapi karena dilakukan dengan sengaja, maka Tenaga Medis (dokter) tersebut melakukan tindak pidana kejahatan yang berbasis mens rea kesengajaan.


Lalu, apa sih yang disebut Tindakan Medis itu ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun