Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Sengaja Melakukan Penganiayaan?

21 Mei 2024   09:59 Diperbarui: 21 Mei 2024   11:18 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu prinsip di dalam Asas Legalitas adalah Lex Stricta yakni undang undang harus dirumuskan dengan ketat dan larangan hukuman atas dasar analogi.

Pendapat penulis buku tersebut bertentangan dengan Asas Legalitas karena ia menganalogikan perbuatan menyuntik dan membedah itu dengan perbuatan jahat/kriminal , yang - boleh jadi - disamakan dengan menusuk orang dengan pisau yang memang disengaja untuk menganiaya orang.

Implikasinya adalah  jika suatu tindakan medis menimbulkan cedera ataupun kematian,  dokter  serta merta langsung dituduh telah melakukan tindak pidana kriminal, yang dideskreditkan dengan tuduhan malapraktik

Padahal, tindak pidana dalam ranah kasus medik ( yang kita sebut dengan tindak pidana medik ) berbeda sama sekali dengan tindak pidana umum, demikian yang sering digaungkan oleh Dr.dr.Nasser,SpDVE,D.Law.

Karena itulah, Dr.Jerry Tambun, SH  menolak kalau kegagalan suatu tindakan medik yang dilakukan oleh dokter ataupun tenaga kesehatan yang kemudian berujung kepada cedera atau kematian pasien, langsung dibawa ke ranah hukum pidana yang dapat menjerat dokter dengan sanksi pidana penjara.

Salam Sehat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun