Salah satu prinsip di dalam Asas Legalitas adalah Lex Stricta yakni undang undang harus dirumuskan dengan ketat dan larangan hukuman atas dasar analogi.
Pendapat penulis buku tersebut bertentangan dengan Asas Legalitas karena ia menganalogikan perbuatan menyuntik dan membedah itu dengan perbuatan jahat/kriminal , yang - boleh jadi - disamakan dengan menusuk orang dengan pisau yang memang disengaja untuk menganiaya orang.
Implikasinya adalah  jika suatu tindakan medis menimbulkan cedera ataupun kematian,  dokter  serta merta langsung dituduh telah melakukan tindak pidana kriminal, yang dideskreditkan dengan tuduhan malapraktik
Padahal, tindak pidana dalam ranah kasus medik ( yang kita sebut dengan tindak pidana medik ) berbeda sama sekali dengan tindak pidana umum, demikian yang sering digaungkan oleh Dr.dr.Nasser,SpDVE,D.Law.
Karena itulah, Dr.Jerry Tambun, SHÂ menolak kalau kegagalan suatu tindakan medik yang dilakukan oleh dokter ataupun tenaga kesehatan yang kemudian berujung kepada cedera atau kematian pasien, langsung dibawa ke ranah hukum pidana yang dapat menjerat dokter dengan sanksi pidana penjara.
Salam Sehat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H