Apa yang disebut dengan menganiaya atau penganiayaan itu ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menganiaya adalah memperlakukan dengan sewenang-wenang (seperti menyiksa, menyakiti). Contoh: Keluarga itu didakwa menganiaya pembantu rumah tangganya.
Penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang atau perbuatan bengis seperti penyiksaan, penindasan, dan sebagainya
Dalam konteks hukum : ' Penganiayaan adalah perbuatan kekerasan dengan sengaja yang dilakukan dengan rasa permusuhan terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian '
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum '
Tindak pidana penganiayaan ini diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada pasal 351 s/d 358.
Pada pasal 351 ayat 4 disebutkan 'Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan'.
Jika penganiayaan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 2). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (ayat 3).
Pertanyaannya ialah apakah ketika saya melakukan operasi katarak atau perawat yang menyuntik pasiennya, kami memang berniat secara sengaja untuk merusak kesehatan pasien pasien kami ?.
PENGANIAYAAN DITOLAK
Dalam konteks tindakan medis yang dilakukan oleh dokter ataupun tenaga kesehatan, Dr. Parluhutan Sagala, SH , dosen STHM Prodi Magister Hukum Kesehatan berkali kali mengingatkan bahwa hubungan antara dokter atau tenaga kesehatan dengan pasien pasiennya haruslah selalu dilihat dari perspektif PerjanjianTerapeutik , yakni sebuah perjanjian unik dan khusus, antara dokter dan pasien dan yang tidak bisa disamakan dengan hubungan hubungan antara para pihak pada umumnya.