Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Medik Itu Bukan Pidana Umum

11 Februari 2024   19:13 Diperbarui: 12 Februari 2024   06:24 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Misalnya dipertanyakan apa penyebab, bagaimana terjadinya dan darimana munculnya emboli udara yang mengakibatkan kematian pasien itu ?. Pertanyaan pertanyaan ini tidak bisa terjawab.  Ini berarti, tidak ada hubungan antara rangkaian tindakan operatif dengan emboli udara yang menyebabkan kematian pasien itu.

Dengan perkataan lain, Delik Materil yang didakwakan itu tidak pernah dapat dibuktikan oleh Jaksa. Nah, atas dasar inilah, Pengadilan Negeri Manado membebaskan dr. Ayu dkk.

Namun, di tingkat kasasi, Jaksa Penuntut Umum mengubah substansi kelalaian menjadi kelalaian dalam pengurusan SIP sehingga mereka didakwakan menjalankan praktik tanpa memiliki SIP. 

Tuduhan lain adalah memalsukan tanda tangan pasien di dalam lembar persetujuan tindakan medis ( Informed Consent ). Mahkamah Agung, akhirnya memvonis mereka telah melakukan kesalahan dengan adanya kelalaian dan dipidana penjara selama 10 bulan.

Menurut Dr. Nasser, merubah penafsiran terhadap unsur kelalaian  dalam pengurusan administrasi praktik/pelayanan kesehatan ( seperti SIP dan Informed Consent )   menjadi kelalaian dalam tindak pidana/kejahatan menunjukkan kesempitan dalam menafsirkan hukum dan aturan perundang undangan yang berkaitan dengan kasus kasus medis. Disini, tercium aroma 'paksa' untuk mempidanakan para terdakwa.

Lebih lanjut beliau menegaskan, bahwa asas asas keadilan di dalam Tindak Pidana Medik tidak akan pernah dapat dicapai jika semua kasus kasus medis  ditangani sebagai Tindak Pidana Umum.

Pada keadaan seperti inilah, lanjut beliau, kita dapat merasakan pentingnya pemahaman yang baik dan mendalam terhadap Hukum Pidana Medik dan Tindak Pidana Medik.  

KEADILAN, KEPASTIAN DAN MANFAAT HUKUM

Gustav Radbruch ( 21 November 1878 -- 23 November 1949 ) yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum di negara Jerman sekaligus juga sebagai pakar hukum, politikus dan filsuf hukum menuturkan bahwa ada tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan ( Keadilan Bermartabat, Prof.Teguh Prasetyo, SH,MSi, 2023 )

Menurut hemat kami,  'pemaksaan' penerapan pidana umum terhadap kasus kasus medik yang disamakan dengan  penerapan pidana umum terhadap kasus kasus umum yang bukan kasus medis, disamping dapat mencederai rasa keadilan, juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini dapat berdampak pada munculnya keresahan di kalangan para tenaga medis/kesehatan karena adanya upaya yang cenderung mendeskreditkan profesi mereka, apalagi disertai dengan viralnya tudingan tudingan sebagian masyarakat dengan menggunakan istilah malapraktik yang sangat tendensius dan cenderung memojokkan itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun