Jadi, Kontrak Terapeutik adalah sebuah perjanjian yang didasarkan atas trust ( kepercayaan ) antara pasien dan dokter yang membentuk suatu hubungan hukum dengan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yang tidak harus berbentuk perjanjian tertulis. Perjanjian ini akan melahirkan hubungan perikatan.
Lalu, apa dasar hukum dari hubungan perikatan ini ?.
Hubungan perikatan dokter dan pasien mengikuti  kaidah kaidah Hukum Perikatan Nasional yang merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan ( Van Verbintennisen ).
Pada Pasal 1313 misalnya disebutkan : 'Suatu perikatan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih'. Adapun  pasal pasal lain yang terkait dengan hukum perikatan ini  diantaranya ialah pasal 1320 s/d 1329 dan seterusnya.
Dalam hubungan keperdataan ini, 'para aktor' yang membuat perjanjian ini adalah dokter dan pasien yang disebut sebagai subjek hukum, sementara, 'barang yang diperjanjikan' atau objek hukum adalah upaya untuk memberikan tindakan medis atau pelayanan kesehatan oleh dokter.
Pertanyaan kita ialah apa tujuan dari pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang diberikan oleh dokter ?. Mari kita gali sedikit lebih dalam.
PELAYANAN KESEHATAN
Dr. dr. Nasser, Sp.D.V.E, D. Law di dalam mata kuliah Hukum Pelayanan Kesehatan di Sekolah Tinggi Hukum Kesehatan Militer (STHM) Prodi Magister Hukum Kesehatan yang disampaikan secara daring pada tanggal 15 September 2023 menuturkan : ' .....secara umum tujuan pelayanan kesehatan ada 3. Yang pertama, menyembuhkan....Kedua, mengurangi penderitaan.....Ketiga, meminimalisir kecacatan'.Â
Hal ini sejalan dengan  Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 (UU Kesehatan) , pada pasal 1 angka 3,  yang menyebutkan bahwa tujuan pelayanan kesehatan  yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya adalah untuk memelihara kesehatan mereka diantaranya dalam bentuk kuratif (penyembuhan dari penyakit ) , rehabilitatif (pemulihan/meminimalisir dari kecacatan ) dan paliatif (mengurangi rasa sakit/penderitaan)
Singkat kata. Di dalam Kontrak Terapeutik, dokter  terikat secara hukum dalam suatu perjanjian dengan pasiennya untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan menyembuhkan penyakit, memulihkan kecacatan dan meminimalisir rasa sakit/penderitaan pasiennya.
Kalau anda membuat perjanjian dengan seorang mandor bangunan untuk membangun sebuah rumah, maka si mandor  akan anda nilai mencederai janjinya (wanprestasi) jika hasil pekerjaannya (yakni terbangunnya rumah) tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Apakah perjanjian di dalam Kontrak Terapeutik sama seperti perjanjian anda dengan mandor bangunan itu yakni ditentukan dari hasil pekerjaan si mandor ?.