Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bagaimana Upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia Pasca UU Kesehatan?

15 September 2023   11:37 Diperbarui: 15 September 2023   14:29 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara spesifik uraian umum tentang kesehatan mata termaktub di dalam pasal 71 s/d 73  perihal Upaya Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran. UU Kesehatan juga mengamanahkan untuk menjabarkan turunan dari pasal 71 dan 72 ini ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam konteks penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini, Kementerian Kesehatan RI lewat Direktorat P2PTM, telah berinisiatif untuk melakukan audiensi dengan Perdami sebagai satu satunya Organisasi Profesi Mata yang paling berkompeten , paling berpengalaman dan paling mengetahui seluk beluk di seputar upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia.

Audiensi Tim Task Force RPP Mata Perdami dengan Direktorat P2PTM Kemenkes RI, pada 11 September 2023 (sumber : dokumentasi pribadi)
Audiensi Tim Task Force RPP Mata Perdami dengan Direktorat P2PTM Kemenkes RI, pada 11 September 2023 (sumber : dokumentasi pribadi)

Tujuan dari audiensi ini adalah untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP khususnya tentang Upaya Kesehatan Mata atau Penglihatan, yang ditargetkan - bersama sama RPP lainnya - akan selesai pada akhir bulan September ini.

Kita tentunya berharap munculnya Peraturan Pemerintah terkait dengan Upaya Kesehatan Penglihatan ini benar benar akan memberikan  momentum baru terhadap upaya PGPK di Indonesia sekaligus  memiliki pijakan yuridis normatif yang kuat untuk dapat diimplementasikan secara sungguh sungguh dari pusat sampai ke daerah daerah di seluruh Indonesia.

Belajar dari pengalaman pengalaman sebelumnya, seyogyanya regulasi ini nantinya jangan hanya hanya menjadi teks teks indah yang tersurat di dalam lembaran lembaran kertas/digital, namun tidak dijalankan sama sekali.
Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun