Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bagaimana Upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia Pasca UU Kesehatan?

15 September 2023   11:37 Diperbarui: 15 September 2023   14:29 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mencapai target capaian, di dalam Peta Jalan PGP telah disusun jangka waktu dan sasaran yang akan dicapai untuk keberhasilan program PGP antara tahun 2017 -- 2030. Ada 3 tahap jangka waktu dengan masing masing target capaian dan komponennya yakni tahap 2017 -- 2019, tahap 2020 -- 2024 dan tahap 2025 -- 2030.

Disamping itu, Program percepatan PGP, di dalam Peta Jalan ini memuat 7 building blocks dengan pemaparan kondisi yang dihadapi, upaya  untuk mengatasinya serta keluaran yang diharapkan. Ke-7 building blocks tersebut adalah Tata Kelola, Sumber Daya Manusia dan Peralatan Kesehatan Mata, Akses Layanan Kesehatan Mata, Sistem Keuangan, Obat Obatan dan Teknologi Kesehatan, Teknologi Informasi serta Kemitraan.

Uraian lengkap tentang hal ini bisa dibaca di dalam buku Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan di Indonesia Tahun 2017-2020 yang diterbitkan oleh Kemenkes RI

KEGAGALAN PETA JALAN PGP

Sama halnya seperti Renstranas PGPK, program Peta Jalan PGP inipun sebetulnya sudah sangat baik, terperinci  dan komprehensif dalam upaya menanggulangi masalah Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia. Namun lagi lagi, seperti halnya Renstranas PGPK, Peta Jalan PGP ini  tidak dapat terimplementasi sesuai target capaian yang telah ditentukan.

Sebagai contoh. Pada tahap 2017 -- 2019, Peta Jalan menargetkan ketersediaan data prevalensi gangguan penglihatan dan penyusunan rencana kerja PGP di tingkat Provinsi di Indonesia.

Dalam kenyataannya, data data yang terkait dengan gangguan penglihatan ini masih terlihat 'kacau balau' dan tidak teroskestrasi dengan baik. Kita juga tidak melihat adanya upaya untuk melakukan penyusunan analisa situasi dan rencana program PGP di seluruh Propinsi Indonesia untuk menindaklanjuti hasil RAAB. Di samping itu, target untuk membentuk Koordinator Program PGP di seluruh tingkat Propinsi tidak tercapai.

Demikian juga target membentuk Koordinator Program PGP dan rencana kerjanya di minimal 50 % Kabupaten/Kota di tiap Propinsi pada tahap 2020 -- 2024, tidak tercapai. Juga target peningkatan CSR ( Cataract Surgical Rate ) 500 operasi katarak per satu juta penduduk per tahun untuk mencapai angka CSR sebesar 3000 masih jauh dari harapan.

PGPPK & UU KESEHATAN

Undang Undang Kesehatan (UU Kesehatan) nomor 17 tahun 2023 yang telah diundang undangkan di dalam Lembaran Negara digadang gadang  akan dapat melakukan transformasi dan reformasi di bidang kesehatan di Indonesia.

Pertanyaan kita ialah apakah UU Kesehatan ini juga memberikan 'angin segar' untuk melakukan transformasi dan reformasi di bidang kesehatan mata, khususnya dalam upaya menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan di masyarakat yang tak kunjung teratasi selama puluhan tahun ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun