Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bagaimana Upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia Pasca UU Kesehatan?

15 September 2023   11:37 Diperbarui: 15 September 2023   14:29 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi Tim Task Force RPP Mata Perdami dengan Direktorat P2PTM Kemenkes RI, pada 11 September 2023 (sumber : dokumentasi pribadi)

Kedua. Meningkatnya angka gangguan penglihatan dan kebutaan Indonesia yang mencerminkan semakin bertambahnya jumlah penderita gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia.

Mulai tahun 2014 sampai tahun 2016, Kemenkes RI melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan ( Litbangkes ) mendanai dan melakukan survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness ( RAAB ) di 15 provinsi di Indonesia.

Dari hasil di 15 Propinsi tersebut, prevalensi kebutaan di Indonesia rata-rata 3 %. Tiga provinsi dengan prevalensi kebutaan di atas 50 tahun di Indonesia berkisar antara 1.7 % sampai 4.4 %. Prevalensi kebutaan di Indonesia adalah 3 % (buku Peta Jalan PGP di Indonesia tahun 2017-2030, halaman 6)

Dari data ini, terlihat bahwa jumlah warga masyarakat yang menderita kebutaan meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan survei nasional tahun 1993 - 1996. Ini berarti program Renstranas PGPK yang dijalankan oleh pemerintah selama tahun 2005 sampai tahun 2015 tidak berhasil menurunkan angka kebutaan. Artinya, pemerintah telah gagal memenuhi hak hak warga masyarakat untuk memperoleh penglihatan yang optimal.

PETA JALAN PGP

Namun, pada tahun 2015, Kemenkes RI 'menghidupkan' kembali sekaligus mengaktifkan dan menstrukturisasi Komite Nasional PGPK menjadi Komite Mata Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.02.02 MENKES/155/2015

Selanjutnya, Kemenkes RI meluncurkan sebuah program baru yang disebut dengan Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan  di Indonesia Tahun 2017-2020 (Peta Jalan PGP)

Sumber : http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2018/03/bahan-P2PTM-rakontek-P2P-20-Maret-2018-edit-6-.pdf
Sumber : http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2018/03/bahan-P2PTM-rakontek-P2P-20-Maret-2018-edit-6-.pdf
Peluncuran Peta Jalan PGP ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan pada waktu itu, Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M(K) bertepatan dengan Hari Penglihatan Sedunia, 12 Oktober 2017 di Pontianak Kalimantan Barat. Andi F Noya (host acara Kick Andy, Metro TV) ditunjuk sebagai Ketua Komite Nasional.

Dalam perspektif Peta Jalan PGP, sasaran penanggulangan penglihatan di Indonesia dibagi menjadi dua yakni gangguan penglihatan akibat katarak dan gangguan penglihatan bukan akibat katarak yang berdasarkan penyebab lainnya seperti Kelainan Refraksi, Retinopati Diabetika, Glaukoma, Retinopati Prematuritas dan Low Vision.

Penyakit katarak merupakan penyebab gangguan penglihatan di Indonesia. Lebih kurang 70 % sampai 80 % gangguan penglihatan berat dan kebutaan disebabkan oleh katarak, sehingga prioritas program PGP pada Peta Jalan ini adalah menurunkan prevalensi gangguan penglihatan akibat katarak dengan tetap melakukan upaya PGP dengan penyebab lain.

Namun demikian, tujuan ini tidak mudah untuk dicapai mengingat prevalensi kebutaan di Indonesia masih relatif tinggi, jumlah operasi katarak di Indonesia yang terlihat dari angka Cataract Surgical Rate (CSR) yang masih sangat rendah serta terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh layanan operasi katarak, khususnya setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  -- pada saat itu - memberlakukan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Layanan Katarak di dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membatasi jumlah operasi katarak pada setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun