Misalnya, pada pasal 1313 tentang defisini perikatan, pasal 1320 tentang syarat syarat sahnya suatu perjanjian atau perikatan dan berbagai pasal pasal lainnya.
Namun demikian, Kontrak Terapeutik berbeda sama sekali dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaannya terletak pada objek perjanjiannya.
Pada Kontrak Terapeutik, tujuan utama perjanjian bukanlah terletak pada hasil yang berupa kesembuhan pasien (resultaat verbintenis), namun terletak pada upaya maksimal atau proses atau upaya yang dilakukan untuk kesembuhan pasien (inspaning verbintenis).
Setelah menguraikan ketiga model hubungan dokter dan pasien di atas, kita akan menganalisis dan mengkritik ketiga model ini dengan menggunakan Teori Keadilan Bermartabat yang digagas oleh Prof. Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi. Seterusnya, kita mencoba menawarkan sebuah model baru dalam hubungan dokter dan pasien yang berpijak kepada prinsip, asas dan pemahaman terhadap Teori Keadilan Bermartabat.
TEORI KEADILAN BERMARTABAT
Teori Keadilan Bermartabat adalah sebuah teori hukum yang digagas oleh Prof. Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan dan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta. Prof. Teguh sendiri telah menulis lebih dari 50 buku terkait Ilmu Hukum dan berbagai aspek yang terkait dengan hukum.
Khusus tentang Teori Keadilan Bermartabat, Prof.Teguh telah menuangkannya di dalam bukunya yang berjudul Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum, yang diterbitkan pada bulan Juni tahun 2021.
Buku setebal 201 halaman itu memuat semua aspek yang berkaitan dengan Teori Keadilan Bermartabat. Tidak mungkin kita menampilkan semua aspek tersebut di sini.
Kita hanya akan memaparkan inti sari dari Teori Keadilan Bermartabat ini yang dicuplik dari buku tersebut, disertai dengan buku buku lainnya yang ditulis oleh Prof.Teguh seperti buku Filsafat,Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (2020), dan buku Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman (2020)
Pertanyaan yang 'menggelitik' ialah kenapa kita harus memilih Teori Keadilan Bermartabat yang digagas Prof.Teguh sebagai pisau analisis untuk 'membedah' ketiga model hubungan dokter dan pasien yang selama ini telah kita kenal dan kita yakini keajegannya?