Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

OP, STR, SIP, dan Serkom Pasca UU Kesehatan Omnibuslaw

4 Agustus 2023   10:07 Diperbarui: 8 Agustus 2023   21:03 3033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah proses ini dilakukan, pengurus OP wajib membubuhkan tanda tangannya di dalam lembaran logbook tersebut.

Lalu, bagaimana tatacara pemenuhan SKP sebagai syarat untuk memperpanjang SIP di dalam  UU Kesehatan Omnibuslaw ?.
Menurut UU Kesehatan Omnibuslaw yang baru ini, pemenuhan SKP tidak lagi diwajibkan melalui OP.

UU Kesehatan menyebutkan bahwa pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri (pasal 264 ayat 5).

Dalam satu kesempatan, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP yang tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini. 

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah Sistem Informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat. 

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik oleh Dinas Kesehatan ataupun Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

(https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230402/3342712/str-dokter-seumur-hidup-syarat-pemenuhan-kompetensi-tetap-berlaku/)

 KESIMPULAN

Berangkat dari uraian panjang di atas, kita menyimpulkan bahwa  dalam pandangan UU Kesehatan yang baru :

  • Eksistensi Organisasi Profesi masih tetap diakui.
  • Organisasi Profesi tidak lagi tunggal, tetapi bersifat multibar (jamak)
  • Dalam penerbitan Surat Izin Praktik tidak lagi diperlukan rekomendasi Organisasi Profesi
  • Surat Tanda Registrasi berlaku seumur hidup.
  • Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh Kolegium yang berada di bawah Konsil yang dibentuk oleh Pemerintah, bukan oleh Kolegium yang dibentuk Organisasi Profesi
  • Pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi untuk perpanjangan Surat Izin Praktik dikelola langsung oleh Pemerintah dan bukan lagi oleh Organisasi Profesi, yang nantinya akan dilaksanakan lewat Sistem Informasi yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun