Dari paparan di atas, kita menyimpulkan bahwa dalam perspektif Rancangan Undang Undang Kesehatan :
- Pendidikan Tinggi yang meliputi Pendidikan Profesi dan Program Spesialis tidak hanya diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi saja, namun dapat juga diselenggarakan oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu.
- Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi, kewenangan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini hampir sama dan setara dengan kewenangan Perguruan Tinggi.
- Yang dimaksud dengan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu  disini ialah Rumah Sakit Pendidikan.
- Rumah Sakit Pendidikan menyelenggarakan  model pendidikan bercorak hospital based, dengan kewenangan dan tanggung jawab penuh berada di tangan Rumah Sakit dan bukan Perguruan Tinggi/Universitas.
- Rumah Sakit Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun Rumah Sakit Swasta dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi dengan memenuhi ketentuan tertentu.
Simpulan terakhir ini menjawab pertanyaan kita di awal tulisan ini. Apakah di masa mendatang rumah sakit di Indonesia dimungkinkan untuk membuka pendidikan profesi dokter, spesialis atau subspesialis ?.
Jawabnya, amat sangat mungkin....jika, RUU Kesehatan dengan butir butir simpulan seperti di atas tidak mengalami perubahan dan berhasil disahkan !
Jika demikian halnya, apakah ini sebuah kemajuan dalam sistem pendidikan profesi kita ?.Â
Bagaimana tanggapan dari para civitas akademika institusi pendidikan di negeri ini ?.
Wassalam
*Wakil Ketua Pengurus Pusat Perdami