Kemudian, dalam konteks penyelenggaraan pendidikan profesi, rumah sakit  ini (kita sebut Rumah Sakit Pendidikan) bisa dibagi atas 2 kategori (pasal 183):
Pertama, Rumah Sakit yang bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi (pasal 183, ayat 2a)
Kedua, Rumah Sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi (pasal 183, ayat 3)
Jadi, semua rumah sakit, entah itu rumah sakit Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah serta rumah sakit Swasta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi, asal saja dapat memenuhi aturan aturan tertentu.
Apa saja aturan aturan tersebut ?
Beberapa aturan penting terkait dengan rumah sakit pendidikan ini di antaranya adalah:
- Rumah sakit yang akan membuka pendidikan profesi wajib memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan (pasal 183 ayat 1)
- Khusus buat rumah sakit yang akan menyelenggarakan pendidikan profesi secara mandiri, diharuskan telah menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Akademik paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama (pasal 183 ayat 3)
- Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan akreditasi tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 183 ayat 4)
- Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan bekerja sama dengan Kolegium (pasal 183 ayat 8)
Ketentuan rinci mengenai Rumah Sakit Pendidikan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SIMPULAN