Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Perubahan Alur Penjaminan Kacamata BPJS, Pelayanan Menjadi Substandar?

10 November 2019   12:50 Diperbarui: 12 November 2019   05:55 5081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Anisometropia ditemukan adanya perbedaan tajam penglihatan dan perbedaan lensa koreksi kacamata yang cukup besar (sama atau lebih dari 3 diopteri) antara mata kanan dan mata kiri.

Jika Anisometropia tidak betul betul ditangani, maka akan menimbulkan keluhan keluhan yang tidak mengenakkan seperti pusing/sakit kepala, mual, penglihatan ganda sampai muntah.

Lalu, dalam jangka waktu tertentu, akan menyebabkan 'lumpuhnya' fungsi salah satu mata yang dikenal dengan Ambliopia atau Lazy Eye (mata malas). Mata malas dapat memunculkan kelainan lain yakni Tropia (mata juling) dengan berbagai keluhan subjektifnya. Kelainan penyerta lainnya adalah kelainan media refraksi, riwayat diabetes mellitus, hipertensi dan lain lain.

Kelainan kelainan dan keluhan keluhan penyerta ini bahkan tidak jarang ditemukan bersamaan dengan Kelainan Refraksi ringan, yang penanganannya tidak lagi bisa dilakukan oleh dokter umum, tetapi harus dirujuk ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

Tentu saja, keadaan keadaan seperti ini akan semakin mempersempit ruang gerak pelayanan dokter umum di FKTP. 

Jika hal ini tidak diperhatikan dengan sungguh sungguh, maka penatalaksanaan kasus kelainan refraksi bukan saja tidak mencapai hasil yang diinginkan, namun justru dapat 'mencederai' penglihatan mata pasien.

MASALAH DOKTER FKTP

KIta menyadari buat dokter di FKTP, memang tidak mudah untuk menangani kelainan refraksi dan mendeteksi kelainan kelainan penyertanya.

Hal ini disebabkan pelayanan mereka lebih terfokus kepada kelainan ataupun penyakit lain yang menjadi prioritas untuk ditangani di FKTP, disibukkan dengan berbagai tugas dan keharusan melayani banyak pasien, waktu kerja yang terbatas dan yang paling menyedihkan...... tidak adanya sarana dan prasarana yang mendukung mereka untuk melakukan pemeriksaan.

Karena itulah, dalam pandangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) , setelah menelaah kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta penjaminan  kapitasi, kasus kasus Kelainan Refraksi tidak dimasukkan ke dalam 100 jenis penyakit yang dapat ditangani oleh dokter di FKTP (lihat  surat PB IDI kepada Menteri Kesehatan nomor 01788/PB/E.1/09/2019, 17 September 2019)

Pengalaman saya mengajar CoAss dan dokter internship selama ini juga menunjukkan lemahnya pengetahuan dan keterampilan mereka dalam melakukan pemeriksaan, menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan kasus-kasus Kelainan Refraksi secara keseluruhan, boleh jadi dikarenakan durasi pengalaman dan pembelajaran yang terlalu singkat di rumah sakit pendidikan/jejaring. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun