Selama ini, yang menangani kasus kasus Kelainan Refraksi serta memberikan resep kacamata adalah dokter spesialis mata di rumah sakit.
Terkait dengan pertanyaan di atas, BPJS menyodorkan 2 aturan yang dijadikan landasan hukum oleh BPJS untuk menerapkan perubahan alur penjaminan pelayanan kacamata ini, yakni Keputusan Menteri Kesehatan nomor 514 tahun 2015 serta Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia pada tahun 2012.
Di dalam kedua regulasi tersebut memang disebutkan bahwa dokter umum memiliki kompetensi untuk menangani kasus kasus Kelainan Refraksi secara tuntas dan mandiri dengan level kompetensi 4a, serta berwewenang memberikan resep kacamata.
Kasus Kelainan Refraksi yang dimaksud terdiri dari miopia (rabun jauh/mata minus) , hipermetropia (rabun jauh/mata plus), astigmatisme (mata silinder) dan presbiopia (rabun baca/mata tua)
Namun, harus buru buru digarisbawahi -masih mengacu kepada dokumen di atas- bahwa kasus kasus Kelainan Refraksi yang dapat ditangani oleh dokter umum di FKTP hanyalah kasus kasus ringan saja atau Kelainan Refraksi ringan........!!
Lalu, apa saja kriteria Kelainan Refraksi ringan itu?
Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), sebagai satu satunya organisasi profesi dokter spesialis mata yang diakui oleh pemerintah RI telah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Kelainan Refraksi ringan ialah:
'Kelainan Refraksi yang dapat dikoreksi (diperbaiki) dengan lensa kacamata paling besar sferis -3 (minus tiga) pada kasus miopia, sferis +3 (plus tiga) pada kasus hipermetropia dan lensa kacamata silindris paling besar 2 D (dua diopteri) silindris pada kasus astigmatisme'.
Harus juga dicatat, bahwa setelah pemberian lensa kacamata di atas, penglihatan pasien harus dapat mencapai tajam penglihatan normal (disebut emetropia) yang ditunjukkan dengan notasi 6/6 pada alat pemeriksaan.
Perdami juga menegaskan bahwa penanganan kasus kasus Kelainan Refraksi ringan dengan kriteria di atas dapat dilakukan secara tuntas sampai dengan meresepkan kacamata oleh dokter umum di FKTP
(surat PP Perdami kepada Dirjen Yankes Kemenkes, no.0275/Perd.XIV/Sek/7/2019).
RANAH RUJUKAN
Keterangan di atas  menjelaskan bahwa dokter umum di FKTP memang dapat menangani Kelainan Refraksi serta memberikan resep kacamata, namun hanya pada kasus kasus yang ringan saja.