Mengurus berkas di Kecamatan seringkali menjadi kegiatan yang harus dilakukan saat membutuhkan Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dll, mengurus berkas di Kecamatan biasanya harus datang pagi hari agar tidak mengantri terlalu lama.Â
Namun, Situasi pandemi saat ini masih berlangsung, dari awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2020 kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan walaupun sekarang jumlahnya tidak terlalu melonjak naik secara drastis, namun jumlah yang terpapar virus ini masih tergolong banyak sampai saat ini, khususnya di Indonesia.
Hal tersebut tentu berdampak terhadap banyak hal, salah satunya Pelayanan Masyarakat dibeberapa sektor pemerintahan. Saat ini masyarakat yang mau mengurus berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Domisili dll, pasti mengalami perubahan sistem yang diterapkan di masing-masing tempat pelayanan khususnya di Kantor Kecamatan.
Hal yang tampak berbeda dari sistem pelayanan saat pandemi ini sangat terasa, karena perubahan sistem yang diterapkan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur benar-benar memberlakukan sistem jaga jarak.Â
Karena pelayanan yang dilakukan saat ini tidak secara langsung dengan petugas, melainkan ditinggal. Ya, masyarakat yang akan megurus keperluan berkas hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan kemudian dimasukan kedalam amplop coklat yang tersedia kemudian ditinggal.
Tata cara mengurus berkas di Kecamatan Kramat Jati :
1. Datang ke kantor kecamatan dengan menggunakan masker, setelah tiba jangan lupa cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang telah disediakan dilingkungan Kantor Kecamatan.
2. Silahkan menuju tempat pelayanan, terdapat meja yang menutupi pintu masuk, disitu terdapat beberapa Box yang sudah diberi label. Ada 3 box yaitu : Box berkas masuk, kedua Box Berkas Belum Lengkap dan ketiga Box Berkas Selesai.
3. Anda harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai yang ditentukan (bisa bertanya kepada security) kemudian masukan semua berkas persyaratan tersebut kedalam amplop coklat kosong yang telah disediakan di meja.
4. Setelah semua berkas selesai dimasukan kedalam amplot tulis nama dan no hp dan beri keterangan tujuan anda mengurus berkas.
5. Masukan amplop coklat yang sudah diberi nama ke dalam Box Berkas Masuk, dan silahkan kembali lagi nanti sesuai jam pengambilan yang telah dijadwalkan.
Jadi untuk pengambilan berkas dibagi menjadi 2Â waktu yaitu pukul 10:00 WIB dan 14:00 WIBÂ
Jika berkas yang anda masukan pukul 08:00 atau sebelum pukul 10:00 anda dapat kembali lagi pukul 10:00 WIB atau lebih untuk mengambil berkas yang sudah diproses, tapi jika anda menaruh berkas pukul 10.00 atau lebih berkas anda dapat diambil pukul 14:00 WIB.
Iya hal ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan, karena tidak disarankan bagi masyarakat untuk menunggu di lokasi.
Setelah anda kembali ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas anda dapat langsung menuju meja pelayanan yang sudah terdapat 3 box, silahkan cek Box Berkas selesai dan cari nama berkas anda disana, jika tidak ada kemungkinan dimasukan ke dalam box Berkas belum lengkap, dan disarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Tambahan, Jam pelayanan pada kantor kecamatan Senin-Kamis Pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-16:00 jadi jika anda memasukan berkas anda lebih dari pukul 14.00 maka berkas anda dapat diambil keesokan harinya.
Itulah tata cara mengurus berkas di kecamatan saat pandemi. Semoga membantu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI