Jadi untuk pengambilan berkas dibagi menjadi 2Â waktu yaitu pukul 10:00 WIB dan 14:00 WIBÂ
Jika berkas yang anda masukan pukul 08:00 atau sebelum pukul 10:00 anda dapat kembali lagi pukul 10:00 WIB atau lebih untuk mengambil berkas yang sudah diproses, tapi jika anda menaruh berkas pukul 10.00 atau lebih berkas anda dapat diambil pukul 14:00 WIB.
Iya hal ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan, karena tidak disarankan bagi masyarakat untuk menunggu di lokasi.
Setelah anda kembali ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas anda dapat langsung menuju meja pelayanan yang sudah terdapat 3 box, silahkan cek Box Berkas selesai dan cari nama berkas anda disana, jika tidak ada kemungkinan dimasukan ke dalam box Berkas belum lengkap, dan disarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Tambahan, Jam pelayanan pada kantor kecamatan Senin-Kamis Pukul 08:00-15:00, Jumat pukul 08:00-16:00 jadi jika anda memasukan berkas anda lebih dari pukul 14.00 maka berkas anda dapat diambil keesokan harinya.
Itulah tata cara mengurus berkas di kecamatan saat pandemi. Semoga membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H