Tanggal Putusan: 30 Juni 2024
Hakim: Eman Sulaeman
Perkara: Praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Muliana
Pokok Putusan:
Status Tersangka Tidak Sah
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Muliana tidak sah.
Penangkapan dan Penahanan Cacat Hukum
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan cacat hukum.
Pembebasan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan harus segera dibebaskan dari tahanan.
Alasan Putusan:
Bukti Tidak Cukup Kuat
Bukti-bukti yang diajukan oleh Polda Jabar dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Proses Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran Hak-Hak Tersangka
Hak-hak Pegi Setiawan sebagai tersangka telah dilanggar selama proses hukum berlangsung.
Dampak Putusan:
Pembebasan Pegi Setiawan
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.
Penghentian Penyidikan
Polda Jabar harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Kasus Belum Terselesaikan
Kasus pembunuhan Vina Muliana masih belum terselesaikan, menimbulkan ketidakpuasan dan tanda tanya di masyarakat.
Sumber Informasi:
Antaranews: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=pegi
Detikcom: https://m.youtube.com/shorts/hiuVmLn1fpE
Kompas TV: https://www.youtube.com/watch?v=i6sypHtSyNc
Informasi Tambahan:
Keluarga Pegi Setiawan menyambut gembira putusan ini.
Keluarga Vina Muliana merasa kecewa karena kasus pembunuhan putrinya belum terselesaikan.
Polda Jabar belum menyatakan sikap resmi terkait putusan hakim ini.
Kesimpulan:
Putusan hakim PN Bandung yang menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah merupakan kemenangan bagi Pegi Setiawan dan keluarganya. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kematian Vina Muliana. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H