Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Mudah Menuduh Malapraktik!

19 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:46 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut hemat saya, perbuatan eksploitasi, pelecehan seksual dan pemerkosaan itu jelas tidak termasuk ke dalam ruang lingkup tindakan medis dan perbuatan jahat yang pasti dilakukan secara sengaja ini - seperti telah saya paparkan di awal tulisan ini - tidak termasuk ke dalam  tindak pidana medik.

Dengan demikian, eksploitasi dan pelecehan seksual  serta pemerkosaan merupakan tindak pidana umum dan karena itu diurus oleh hukum pidana umum, bukan diurus oleh hukum pidana medik walaupun perbuatan itu ( kalau memang benar benar terjadi dalam kenyataan ) dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai dokter.

Sementara itu, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, di dalam bukunya ’ Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis ’ , mengatakan :
’ Malapraktik tenaga medis adalah perilaku tenaga medis (dokter) berupa tindakan medis yang karena kesengajaannya atau kelalaiannya tidak sesuai dengan langkah langkah yang ditentukan di dalam standar prosedur operasional medis (halaman 88) atau,  ’Dengan demikian, berkenaan dengan unsur mens rea dari malapraktik tenaga medis dapat berupa kesengajaan ( dolus ) atau kelalaian ( culpa ) sebagai berikut....’ (halaman 91).

Ketika membicarakan soal perbedaan malapraktik medik dan kelalaian, J.Guwandi SH seorang penulis buku buku hukum kesehatan, menuturkan bahwa malpractice ( malapraktik ) mempunyai arti yang lebih luas daripada negligence ( kelalaian ), karena di dalam malapraktik selain tindakan yang termasuk dalam kelalaian juga ada tindakan tindakan yang termasuk dalam kategori kesengajaan    ( intentional, dolus, opzettelijk ) dan melanggar undang undang ( Kelalaian Medik, BP FKUI, Jakarta,1990, hal. 10 ).

Saya juga tidak sependapat dengan pandangan yang mengatakan bahwa suatu tindakan medis di dalam praktik profesi dokter dapat saja dilakukan dengan niat kesengajaan yang diketahui  dapat mengakibatkan cedera ataupun kematian pasien  dan kemudian disebut dengan malapraktik atau malapraktik medik seperti yang disampaikan oleh kedua penulis di atas. Malapraktik medik – kalaupun mau disebut demikian – hanya dilakukan karena adanya kelalaian saja, dan bukan karena kesengajaan.

MALAPRAKTIK  ITU KELALAIAN !

Pandangan bahwa malapraktik medik itu hanya berkaitan dengan unsur kelalaian, di’amini’ oleh beberapa pakar terkenal hukum kesehatan. Mereka mengidentikkan atau memaknai malapraktik medik itu    sebagai kelalaian  atau  - dalam konteks medik - medical negligence ( kelalaian medik ) atau professional negligence ( kelalaian profesi )

Prof. John D. Blum, Guru Besar di School of Law, Loyola University Chicago mengatakan :
‘medical malpractice is a form of professional negligence in which measurable injury occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act or omission by the defendant practitioner - Malapraktik medik adalah suatu bentuk kelalaian profesional di mana terjadinya cedera pada pasien ( sebagai penggugat ) yang diakibatkan  secara langsung oleh tindakan atau kelalaian tenaga medis ( sebagai tergugat )’

WMA ( World Medical Association ) mengartikan malapraktik medik sebagai berikut :  
‘ Medical malpractice involves the physician's failure to conform to the standard of care for treatment of the patient's condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient ‘. –  ‘ Malpraktik medis  merupakan kegagalan dokter untuk mematuhi standar pelayanan dalam pengobatan pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada pasien, yang menjadi penyebab langsung cedera pada pasien ‘

Menurut Prof. Dr. dr. M.Jusuf Hanafiah,SpOG (K) , malapraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Prof. Dr. Veronica Komalawati,S.H.,M.H. Guru Besar di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung mengatakan :
‘ istilah malapraktik berasal dari ‘malpractice’ yang pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun