PRINSIP PRAKTIK PROFESI KEDOKTERAN
Menurut hemat saya, ada 4 prinsip pokok yang menjadi ruh atau jiwa  dari praktik profesi kedokteran.
Pertama, etik profesi.
Saat dikukuhkan menjadi dokter,seorang dokter diwajibkan mengucapkan sumpah dokter. Diantara lafal sumpah dokter tersebut berbunyi :
’Demi Allah, saya bersumpah :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
Kedua. Non - Maleficence.
Prinsip non - maleficence secara tegas melarang tindakan yang merugikan atau memperburuk kondisi pasien. Prinsip ini disebut juga ’primum non necere’ atau ’first do no harm’.
Ketiga, adanya perikatan hukum
Hubungan antara dokter dan pasien bukanlah hubungan biasa biasa saja. Hubungan keduanya adalah sebuah perikatan hukum yang disebut dengan kontrak terapeutik dimana objek utama perikatan adalah menolong dan membantu pasien untuk kesembuhannya dari penyakitnya dengan upaya yang sebaik baiknya ( inspanning verbintenis ).
Keempat, kepatuhan terhadap standar.
Dalam melakukan upaya terbaik terhadap pasien pasiennya, semua tindakan dokter wajib mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur serta kebutuhan kesehatan pasien dan setiap tindakannya tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari pasiennya.
Secara singkat, praktik profesi kedokteran adalah implementasi kewajiban dokter dalam menolong pasien untuk memulihkan kembali kesehatannya dengan melakukan upaya terbaik dengan sedapat mungkin tanpa menimbulkan  kerugian ataupun cedera dan tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu kepada standar yang sudah ditetapkan. Empat prinsip pokok tersebut menjadi pilar atau fondasi  dari praktik profesi dokter.
Dengan demikian, mustahil di dalam suatu praktik profesi dokter ditemukan adanya kesengajaan dokter untuk melakukan perbuatan yang mencederai atau merugikan pasien. Karena itulah, ketika ditemukan adanya tindakan medis yang diniatkan untuk mencederai atau merugikan pasien secara sengaja, maka sesungguhnya tindakan tersebut bukan lagi bagian dari praktik profesi kedokteran. Si dokter hanya menggunakan keahliannya dalam profesi kedokteran untuk melakukan perbuatan jahat.
Persis seperti seorang tentara yang mahir menggunakan senjata api, namun kemahirannya ini ia gunakan untuk membunuh orang yang tidak bersalah. Tindakan jahat/kriminal (pidana) yang dilakukan tenaga medis dengan sengaja menjadi unsur tindak pidana umum, bukan tindak pidana medik.
Berdasarkan pemikiran di atas, saya tidak sependapat dengan Dr. Redyanto Sidi, SH,MH dan Dr. dr. Beni Satria, MHKes, SH, MH di dalam buku yang berjudul ’ Pembuktian Dalam Pidana Medik ( Kajian Teoritis dan Praktis ) ’ yang mengatakan bahwa  diantara contoh tindak pidana medik ialah eksploitasi dan pelecehan seksual serta pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya ( halaman 45  s/d 50 ).