by dr.Riki Tsan,SpM,MH (STHM-MHKes V)
' Medical malpractice is a form of professional negligence’
( Prof. John D. Blum, Guru Besar di School of Law, Loyola University Chicago )
-----
Di dalam sidang ujian tesis, pada tanggal 1 Oktober 2024 di STHM Prodi MHKes - setelah memaparkan berbagai pendapat para pakar hukum – saya menyimpulkan bahwa hukum pidana medik adalah hukum kedokteran yang menerapkan hukum pidana dari berbagai aturan perundang undangan yang berkaitan dengan  tenaga medis ( dokter / dokter gigi ) dan pasien dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan atau tindakan medis pada praktik profesi kedokteran.
Sedangkan, tindak pidana medik sebagai topik bahasan di dalam hukum pidana medik adalah tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter dan dokter gigi ) dengan melanggar standar profesi dan standar pelayanan.
Ada 2 ciri khusus dari tindak pidana medik ini.
Pertama.
Tindak pidana medik hanya berkaitan dengan hubungan antara tenaga medis ( dokter/dokter gigi ) Â dan pasien di dalam ruang lingkup pelayanan kesehatan atau tindakan medis. Diluar ruang lingkup ini, perbuatan atau tindakan dokter tidak lagi menjadi ranah hukum pidana medik tetapi menjadi ranah hukum pidana umum.
Kedua.
Di dalam tindak pidana medik, tindak pidana  dilakukan oleh tenaga medis akibat kelalaian atau kealpaan saja. Sedangkan, tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga medis dengan sengaja, tidak digolongkan ke dalam tindak pidana medik, namun dimasukkan ke dalam tindak pidana umum.
Sebagaimana kita ketahui, di dalam hukum pidana, dikenal 2 bentuk kesalahan yuridis yakni kesengajaan ( dolus ) dan kelalaian atau kealpaan ( culpa ).  Keduanya  lazim disebut  dengan mens rea ( guilty mind ) dari suatu perbuatan pidana.
Terkait dengan kesengajaan atau dolus ini , Prof. Satochid Kartanegara menyimpulkannya dalam 2 kata yakni wellen dan witten. Artinya, seorang pelaku tindak pidana memang meniatkan/menghendaki ( wellen ) Â untuk melakukan perbuatan jahat dan dia mengetahui (Â wetten ) serta menginginkan akibat dari perbuatan jahat yang dilakukannya tersebut.
Pertanyaan kita ialah kenapa unsur kesengajaan ini tidak dikenal di dalam tindak pidana medik ini ?.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menguraikan dulu prinsip prinsip di dalam praktik profesi kedokteran.