Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Bukan Tuhan yang Dapat Menjamin Kesembuhan!

8 Maret 2024   06:26 Diperbarui: 8 Maret 2024   06:50 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

' Kalau dokter menjanjikan kesembuhan, itu tidak lagi lagi inspanning verbintenis dan bukan Kontrak Terapeutik. Dokter tidak boleh menjanjikan kesembuhan, sama seperti advokat/pengacara yang tidak boleh menjamin kliennya untuk  akan memenangkan perkara', demikian tutur Prof.Gayus.

Soal inspanning verbintenis ini, kita dapat menemukan landasan yuridisnya di dalam Undang Undang Kesehatan ( omnibus ) nomor 17 tahun 2023.

Pasal 280 ayat 1 berbunyi : ' Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien harus melaksanakan upaya terbaik '

Sedangkan, ayat 2 menyatakan : ' Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan Kesehatan pasien.

'Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan' (ayat 3).

Ini berarti, walaupun seorang dokter itu sudah melakukan upaya terbaik sesuai dengan norma, standar pelayanan, standar profesi serta kebutuhan pasien, tetap tidak menjamin keberhasilan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang dilakukannya.

Mungkin kita bertanya bertanya kenapa seorang dokter itu tidak boleh menjamin keberhasilan pengobatan dan kesembuhan pasien ?.

Prof Gayus menuturkan bahwa , 'Kesembuhan pasien bukan merupakan jaminan dokter. Dokter hanya berusaha memulihkan kesehatan pasien dengan melakukan tindakan medis dan mengobati pasien. Kesembuhan adalah hak prerogatif Tuhan. Oleh karena itu, kepastian mengenai terjadi kesembuhan pasien bukan jaminan dokter'.

Menurut hemat saya, karakteristik antara satu pasien itu tidak sama dengan pasien yang lain,  yang mana dapat mempengaruhi kesembuhan penyakit  seperti faktor usia, keparahan penyakit, daya tahan tubuh, komplikasi penyakit, respon terhadap obat dan tindakan medis, ataupun munculnya faktor resiko yang tidak diketahui dan diperkirakan sebelumnya.

Juga termasuk ketersedian alat alat dan obat -- obatan  yang digunakan di dalam tindakan medis tersebut, serta -- yang tak kalah pentingnya- adalah kepatuhan pasien terhadap semua instruksi maupun petunjuk medis yang harus dijalankannya.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun