INSPANNING VERBINTENIS Â Â Â Â Â Â Â
Prof.Gayus memaparkan bahwa ciri khas perikatan  antara dokter dan pasien di dalam Kontrak Teraputik ini adalah Inspanning Verbintenis. Apakah yang dimaksud dengan Inspanning Verbintenis ini ?.
Ontran Sumantri Riyanto, SH,MH,CHt,CMH, di dalam bukunya Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, halaman 31- 32, menulis :
'Di dalam Hukum Perikatan, sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata dikenal ada 2 macam perikatan yaitu :
- Inspannings verbintenis, yaitu perikatan berdasarkan daya upaya/usaha/ikhtiar yang maksimal untuk mencapai suatu hasil.
- Resultaat verbintenis, yakni perikatan berdasarkan prestasi atau hasil kerja.
Dr.H. Desriza Ratman,SH,MHKes mengatakan bahwa ' Kontrak Terapeutik ( Perjanjian Terapeutik, yang terkadang disebut juga Transaksi Terapeutik) adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak'
(Â Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik, halaman 18 )
Beliau melanjutkan, 'Transaksi Terapeutik berbeda sama sekali dengan transaksi  atau perjanjian pada umumnya, yaitu perbedaannya terletak pada objek perjanjiannya, dimana bukan hasil ( output ) yang menjadi tujuan utama perjanjian ( resultaat verbintenis ), melainkan terletak pada upaya maksimal atau proses  yang dilakukan untuk kesembuhan pasien ( inspannings verbintenis ).
Ini berarti, pasien memberikan 'kepercayaan' ( trust ) sepenuhnya kepada dokter bahwa dokter akan berdaya upaya, berusaha dan berikhtiar semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien. Jadi, dokter tidak menjanjikan atau tidak menjamin pasien pasti sembuh.
Dengan perkataan lain, Kontrak Terapeutik merupakan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dan dokter dalam upaya mencari dan menentukan tindakan medis yang paling baik dan tepat. Objek pada Kontrak Terapeutik adalah suatu upaya untuk menyembuhkan pasien dan bukanlah kesembuhan pasien.
Prof. Gayus berkali kali menekankan pentingnya kita memahami tentang hal ini sekaligus menegaskan bahwa hakekat perikatan di dalam Kontrak Terapeutik itu sesungguhnya adalah inspanning verbintenis.