Sebagaimana diketahui, KPU telah mengajukan anggaran untuk pemilu 2024 sebesar Rp. 86 triliun (sumber tempo.co.id  dan  kompas.com), suatu jumlah yang fantastis di tengah keadaan ekonomi negara yang sedang sulit.
Selain anggaran yang luarbiasa diatas, terkait pemilu, khususnya pilpres, akhir-akhir ini sedang gencar diajukan usulan presidential threshold  (PT)  0% ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menurut pendapat pihak-pihak yang mengajukan usulan ini ke MK,  PT 20%  dapat menghambat munculnya bibit-bibit calon pemimpin potensial yang tidak didukung parpol, juga dapat menimbulkan konflik horizontal seperti yang terjadi pada tahun 2019  (istilah cebong dan kampret).
Nah, usul yang akan saya uraikan di bawah ini akan menghindari pemborosan untuk pemilu 2024 (sebagaimana saya tulis di awal artikel ini) dan sekaligus meniadakan polemik tentang presidential threshold  (tetap 20% atau menjadi  0% saja).
Ada hal yang positif apabila presiden dipilih (tepatnya diseleksi) langsung oleh DPR dan MPR, toh kedua lembaga ini notabene juga mewakili rakyat ?  (Perwakilan dan Permusyawaratan rakyat). Yakni, selain menghindari pemborosan uang negara disaat negara sedang kesulitan keuangan dan meniadakan polemik preshold diatas, juga dapat mencegah terjadinya ‘hiruk pikuk’ massa pemilih yang tidak perlu seperti yang terjadi di 2019. Lagipula, Indonesia belum lepas dari pandemi covid19  sepenuhnya, jadi patut dihindari penumpukan massa saat kampanye pilpres nanti.
Adapun metode baru pemilihan Presiden terdiri dari 3 tahap yaituÂ
- Â proses di luar DPR
- Â proses di DPR
- Â proses di MPR
Tahap I Â Â Â Â Â Â Proses di luar DPR
Â