Mohon tunggu...
riki ahmad
riki ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca, bermain bola dan bermain bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara Menurut Kaidah Islam dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

3 November 2023   15:31 Diperbarui: 3 November 2023   15:35 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam menekankan pentingnya kebebasan beragama dan berpendapat. Warga negara seharusnya memiliki kebebasan untuk menjalani agama mereka dengan damai dan untuk menyatakan pendapat mereka tanpa takut represi.

Pandangan hubungan antara negara dan warga negara dalam Islam adalah komprehensif dan mencakup tanggung jawab dan hak yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan beradab sesuai dengan nilai-nilai agama. Namun, interpretasi konsep ini bisa berbeda dalam berbagai konteks dan budaya Islam di seluruh dunia.

Aturan kebebasan beragama di IndonesiaPasal yang berisi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah isi pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Jadi dalam Islam, hubungan antara negara dan warga negara didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, perlindungan hak asasi, ketaatan terhadap hukum, kesejahteraan umum, konsultasi dan partisipasi, serta kebebasan beragama dan perlindungan hak minoritas. Negara diharapkan untuk melindungi hak-hak warga negara, memastikan keadilan, menegakkan hukum Islam, dan memperhatikan.kesejahteraan umum. Prinsip-prinsip ini diimplementasikan dengan cara yang berbeddi berbagai negara dengan mayoritas Muslim, tergantung pada konteks sosial, politik, dan budaya setempat.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, dalam Islam, hubungan antara negara dan warga negara didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, perlindungan hak asasi, ketaatan terhadap hukum, kesejahteraan umum, konsultasi dan partisipasi, serta kebebasan beragama dan perlindungan hak minoritas. Negara diharapkan untuk melindungi hak-hak warga negara, memastikan keadilan, menegakkan hukum Islam,  dan memperhatikan.kesejahteraan umum. Prinsip-prinsip ini diimplementasikan dengan cara yang berbeddi berbagai negara dengan mayoritas Muslim, tergantung pada konteks sosial, politik, dan budaya setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun