A. Judul : Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Korupsi Dalam Islam
B. Nama : Mudrika
  Semester : II ( Dua )
  Jurusan : Pendidikan Matematika
  Kampus : ITSNU PASURUAN
  Tahun : 2019
C. Identitas Dosen : Muhammad Mukhlis M.Pd.
D. Problem : Pandangan Islam Dalam Korupsi yang Tidak Sesuai Dengan HAM
E.Teori :Â
Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik Bahasa arab, korupsi sering disebut "al-fasad atau riswah". Tetapi yang lebih spesifik adalah "ikhtilas atau "nahb al-amwal al-ammah"..
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum (pidana) Islam. Karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi masuk pada dimensi haram karena korupsi menghalalkan sesuatu yang haram, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memperoleh rezeki Allah SWT. Dan islam membagi istilah korupsi ke dalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan).