Maka dapat diambil jalan tengah yakni, undang-undang yang diberlakukan  masih perlu adanya penyempurnaan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Bisa melakukan sosisalisasi secara berkala ke semua daerah guna mengantisipasi adanya penodaan agama terulang kembali. Diproses sesuai dengan landasan hukum yang jelas, yang terpenting mengetahui motif sebenarnya dari setiap apa yang dilakukan sehingga tidak mudah mengclaim orang lain. Dengan hal ini perpecahan di Indonesia tidak mudah terjadi, terlebih umat beragama. Dan tidak mudah mengclaim orang lain melakukan penodaan bahkan merasa ternodai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H