Maka dapat diambil jalan tengah yakni, undang-undang yang diberlakukan  masih perlu adanya penyempurnaan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Bisa melakukan sosisalisasi secara berkala ke semua daerah guna mengantisipasi adanya penodaan agama terulang kembali. Diproses sesuai dengan landasan hukum yang jelas, yang terpenting mengetahui motif sebenarnya dari setiap apa yang dilakukan sehingga tidak mudah mengclaim orang lain. Dengan hal ini perpecahan di Indonesia tidak mudah terjadi, terlebih umat beragama. Dan tidak mudah mengclaim orang lain melakukan penodaan bahkan merasa ternodai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI