Misal kasus Habib Bahar, tidak sedikit Ulama yang membela, tidak sedikit pula Ulama yang mengecam bahkan beberapa Habib mengeluarkannya dari kaum 'alawiyyin. Atau sekarang perihal fatwa mengucapkan “Selamat Hari Raya Natal” itu adalah bentuk hukum yang dzanni (dinamis), ada sebuah perdebatan di dalamnya.
Poin pentingnya bahwa ijtihad ulama bukan hukum positif sehingga itu tidak bisa dilakukan sewenang-wenangnya oleh pihak tertentu atas dasar alasan apapun. Tiga fenomena gerakan Islam ini, kita soroti sebagai gerakan Islam transnasional, mereka pada suatu waktu tertentu akan bertemu dan menyatukan visi dan misi mereka untuk memporak-porandakan tatanan hukum dan tatanan negara, bangsa ini bergeser kearah Thalibanisme dan Barbarisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H