Mohon tunggu...
rikaameliaparhanah
rikaameliaparhanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Rika Amelia Parhanah mahasiswi di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Kode Etik Kedokteran dan Sanksi Hukum: Kasus Viral Tiga Nakes Yang Memperlihatkan Perbedaan Pelayanan

4 Januari 2025   16:58 Diperbarui: 5 Januari 2025   02:38 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.medcom.id/dynamic/videos/2023/03/19/1549228/CIO8q3rboR.jpg?w=1024

Inilah kronologi tiga orang nakes viral usai membuat konten soal perbedaan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS dan secara umum.

Media sosial kembali digegerkan dengan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berulah lewat konten TikToknya.


Kronologi viralnya tiga orang tenaga kesehatan (nakes) dimulai pada Sabtu, 17 Maret 2023, ketika sebuah video diunggah. Video tersebut menampilkan tiga nakes yang berjoget di sebuah puskesmas, sambil menunjukkan perbedaan pelayanan antara pasien yang menggunakan BPJS dan pasien umum. Dalam video tersebut, para nakes tampak memperlihatkan sikap yang tidak profesional, menganggap ringan tugas mereka, dan secara terang-terangan menunjukkan bahwa mereka memperlakukan pasien dengan cara yang berbeda tergantung pada status asuransi mereka.

Konten tersebut langsung viral di media sosial, menimbulkan berbagai reaksi negatif dari masyarakat. Banyak yang mengkritik sikap para nakes yang seharusnya menunjukkan etika dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan, apalagi di fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dengan berbagai latar belakang. Kontroversi semakin berkembang karena video tersebut menggambarkan perilaku yang tidak sesuai dengan harapan publik terhadap tenaga kesehatan.

Dalam menanggapi kejadian tersebut, pihak terkait (seperti puskesmas tempat kejadian dan organisasi profesi) memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa tindakan para nakes tersebut tidak mencerminkan standar pelayanan yang diharapkan. Selain itu, beberapa dari mereka dijatuhi sanksi atau tindakan disipliner akibat perilaku tidak profesional yang tercermin dalam video tersebut.

Kontroversi ini mencuatkan isu sensitif mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum, yang sudah menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat selama ini.

pada video pertama dengan keterangan “Ketika ada pasien umum,” menjelaskan bagaimana para petugas ini senang jika ada pasien umum.

Sang nakes lelaki bahkan seolah mengajak berdansa salah satu rekan wanitanya.

Bahkan setelah itu ketiga oknum nakes tersebut berjoget bahagia saat ada pasien umum masuk.

Lalu pada video kedua dengan keterangan tulisan ”ketika pasien bpjs masuk”, mereka ber 3 memperlihatkan tingkah bermalas malasan

Diduga ketiga nakes yang ada dalam video viral itu berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah.

Dalam sekejap pun, rating Puskesmas Lambunu 2 di Google turun drastis.

Banyak warganet yang memberikan penilaian buruk dan merasa sakit hati imbas video dari ketiga nakes yang viral di media sosial tersebut.

"padahal BPJS itu juga bayar lho... bukan gratis... kenapa di pandang rendah saat kita mau berobat". Komentar pemilik akun @dwintabe

"@kemenkes_ri #pecat". Komentar akun @el_86

"pecat ajalah model begituan.....dia di gaji memang tugasnya melayani orng sakit”. Komentar akun @IDESA@2021

Ketiga Oknum Nakes Minta Maaf

Setelah video tersebut viral, ketiga Nakes tersebut lantas memberikan klarifikasi berupa permintaan maaf dan mengaku tak pernah membedakan pasien dilansir dari akun TikTok @Sewaktu.com, Sabtu (18/3/2023).

Dengan rasa malu, ketiga Nakes tersebut meminta maaf usai membuat konten berupa video yang seolah membandingkan pasien BPJS dan Umum

Sehingga dengan hal tersebut ketiga oknum Nakes tersebut mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak kesehatan bahkan masyakarat di Indonesia.

"Asssalamualaikum wr. wb, selamat siang, kami staff Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar besarnya kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat kesehatan seluruh Indonesia khusunya Dinas Kesehatan dan seluruh masyarakat Indonesia," kata ketiga Nakes tersebut dengan kompak.

Ketiga tenaga kesehatan tersebut mengaku tak bermaksud menyingung pihak manapun dan mengatakan hanya membuat konten semata.

Sebab ketiga Nakes tersebut mengatakan bahwa mereka tak pernah membedakan pelayanan pasien BPJS ataupun Umum sekalipun.

"Dengan merasa video kami yang sebenarnya pelayanan kami puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan pasien umum dan pasien BPJS, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan video kami.

Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih, wassalamualaikum wr. wb," sambungnya.

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.

Tak sedikit yang justru masih merasa jengkel dengan tingkah dari ketiga oknum Nakes tersebut.

Bahkan beberapa dokter juga ikut mengomentari sikap tiga oknum nakes ini yang dinilai tak bertanggung jawab.

Dalam konteks kejadian viral yang melibatkan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang menunjukkan perbedaan pelayanan kepada pasien BPJS dan pasien umum melalui video viral, ada beberapa aspek hukum dan kode etik yang relevan.

1. Kode Etik Kedokteran dan Tenaga Kesehatan

Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (KKI) yang mengatur tentang perilaku tenaga kesehatan dalam melayani pasien. Beberapa poin dalam kode etik ini yang relevan dengan kejadian tersebut antara lain:

  • Pasal 1: Menjunjung tinggi martabat manusia. Tenaga kesehatan diwajibkan untuk memperlakukan pasien dengan rasa hormat tanpa memandang status sosial, latar belakang, atau jenis asuransi. Tindakan yang memperlihatkan perbedaan perlakuan berdasarkan status BPJS atau pasien umum jelas melanggar prinsip dasar ini.
  • Pasal 6: Mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang baik dan tidak membedakan antara pasien satu dengan lainnya. Tindakan mengolok-olok pasien BPJS sebagai bentuk perbedaan penanganan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban untuk memberikan pelayanan medis yang adil dan profesional.
  • Pasal 12: Tenaga kesehatan harus menjaga sikap profesionalisme dalam berinteraksi dengan pasien. Sikap yang terlihat dalam video tersebut, yaitu berjoget sambil menunjukkan sikap tidak profesional, sangat bertentangan dengan kewajiban untuk menjaga integritas dan etika profesi.

2. Undang-Undang Kesehatan

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menurut pasal-pasal dalam UU Kesehatan ini, tenaga kesehatan diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tidak diskriminatif. Tindakan yang memperlihatkan ketidakadilan dalam pelayanan, seperti membedakan antara pasien BPJS dan pasien umum berdasarkan kelasnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar UU ini.
  • Pasal 54: Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Perbedaan perlakuan berdasarkan status asuransi bertentangan dengan hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

3. Pelanggaran Disipliner dan Sanksi Hukum

  • Tindakan para nakes ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi, yang bisa berujung pada sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang terbukti melakukan kelalaian atau tindakan yang tidak profesional dapat dikenai sanksi.
  • Selain itu, jika tindakan tersebut dianggap merugikan reputasi fasilitas kesehatan atau menyebabkan kerugian material atau non-material kepada pasien, maka pihak rumah sakit atau puskesmas tempat mereka bekerja bisa memberikan sanksi internal, seperti pemecatan atau penurunan jabatan.

4. Tanggung Jawab Sosial dan Etika Profesi

Sebagai tenaga kesehatan, mereka memiliki tanggung jawab sosial yang besar untuk menjaga kepercayaan publik. Tindakan yang memperlihatkan ketidakprofesionalan seperti dalam video viral tersebut bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan, terutama terkait dengan layanan BPJS. Oleh karena itu, tindakan mereka dapat dianggap melanggar etika profesi dan hukum, karena tidak hanya merugikan pasien secara langsung, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap sistem kesehatan yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun