Sebab ketiga Nakes tersebut mengatakan bahwa mereka tak pernah membedakan pelayanan pasien BPJS ataupun Umum sekalipun.
"Dengan merasa video kami yang sebenarnya pelayanan kami puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan pasien umum dan pasien BPJS, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan video kami.
Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih, wassalamualaikum wr. wb," sambungnya.
Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.
Tak sedikit yang justru masih merasa jengkel dengan tingkah dari ketiga oknum Nakes tersebut.
Bahkan beberapa dokter juga ikut mengomentari sikap tiga oknum nakes ini yang dinilai tak bertanggung jawab.
Dalam konteks kejadian viral yang melibatkan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang menunjukkan perbedaan pelayanan kepada pasien BPJS dan pasien umum melalui video viral, ada beberapa aspek hukum dan kode etik yang relevan.
1. Kode Etik Kedokteran dan Tenaga Kesehatan
Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (KKI) yang mengatur tentang perilaku tenaga kesehatan dalam melayani pasien. Beberapa poin dalam kode etik ini yang relevan dengan kejadian tersebut antara lain:
- Pasal 1: Menjunjung tinggi martabat manusia. Tenaga kesehatan diwajibkan untuk memperlakukan pasien dengan rasa hormat tanpa memandang status sosial, latar belakang, atau jenis asuransi. Tindakan yang memperlihatkan perbedaan perlakuan berdasarkan status BPJS atau pasien umum jelas melanggar prinsip dasar ini.
- Pasal 6: Mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang baik dan tidak membedakan antara pasien satu dengan lainnya. Tindakan mengolok-olok pasien BPJS sebagai bentuk perbedaan penanganan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban untuk memberikan pelayanan medis yang adil dan profesional.
- Pasal 12: Tenaga kesehatan harus menjaga sikap profesionalisme dalam berinteraksi dengan pasien. Sikap yang terlihat dalam video tersebut, yaitu berjoget sambil menunjukkan sikap tidak profesional, sangat bertentangan dengan kewajiban untuk menjaga integritas dan etika profesi.
2. Undang-Undang Kesehatan
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menurut pasal-pasal dalam UU Kesehatan ini, tenaga kesehatan diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tidak diskriminatif. Tindakan yang memperlihatkan ketidakadilan dalam pelayanan, seperti membedakan antara pasien BPJS dan pasien umum berdasarkan kelasnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar UU ini.
- Pasal 54: Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Perbedaan perlakuan berdasarkan status asuransi bertentangan dengan hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
3. Pelanggaran Disipliner dan Sanksi Hukum
- Tindakan para nakes ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi, yang bisa berujung pada sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang terbukti melakukan kelalaian atau tindakan yang tidak profesional dapat dikenai sanksi.
- Selain itu, jika tindakan tersebut dianggap merugikan reputasi fasilitas kesehatan atau menyebabkan kerugian material atau non-material kepada pasien, maka pihak rumah sakit atau puskesmas tempat mereka bekerja bisa memberikan sanksi internal, seperti pemecatan atau penurunan jabatan.