Mohon tunggu...
Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalisme dan ibu dua anak

Pernah bekerja sebagai Staff Komisioner Komnas Anak dan Staff Komunikasi di Ngertihukum.ID

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Citizen Journalism: Marak Tren Gestun di Indonesia

7 Februari 2024   21:37 Diperbarui: 8 Februari 2024   05:18 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penipuan tersebut sebenarnya berupa pencairan uang yang seharusnya dapat diterima pengguna jasa. Semisalnya terdapat perjanjian setelah proses pembelian barang, penyedia jasa gestun yang menipu dapat dengan mudah tidak memberikan uang tersebut. 

Selain itu, karena praktik ini ilegal, tentu pelaporan pelanggaran hukum semakin rumit. Kepada siapa melapor bila apa yang dilakukan juga salah di mata hukum? Jelas di sini bahwa tindak gestun tidak dibenarkan. 

Terjerat Pinjol Menunggu

Narasumber selanjutnya yaitu MB (26), seorang pekerja harian yang bertempat di Solo menjelaskan bahwa gestun tidak ikut campur soal cicilan paylater. 

"Bayar sendiri, bagaimana pun kami hanya bantu soal pencairan uang. Skema yang dijelaskan tadi benar, kalau kita hanya bantu saja tapi gak ada urusan buat nyicil utang", MB via pesan X, senin (5/2). 

Pada akhirnya, gestun tidak menjanjikan pengguna untuk dapat menghapus riwayat utang di tiap aplikasi paylater. Skema gestun sama sekali bukan untuk menutup utang, memberikan uang secara cuma-cuma. Melainkan, hanya membantu mencairkan uang yang tadinya berupa barang yang dapat dibeli secara dicicil. 

Ketika sudah melakukan tindakan gestun, maka riwayat peminjaman sudah tertulis dan wajib untuk membayar tagihan sesuai tanggal yang ditentukan. Bagaimana bila tidak membayar? Maka harus siap dengan konsekuensi penagihan utang oleh tiap aplikasi paylater. 

"Pernah ada yang kebingungan karena tagihan masuk ke nomor whatsapp segala macam, ya saya jelaskan itu bukan urusan kami. Pencairan itu berupa uang, kan sudah diterima kemarin", ungkap MB. 

MB juga sering menerima pengguna jasa yang kebingungan memilih aplikasi paylater karena membutuhkan uang yang nominalnya besar. 

"Bagi saya kalau mau pakai jasa gestun sih boleh saja tapi kalau ditagih utang yo jangan minta lagi. Itu saja, gestun ini gak boleh disalahartikan, ada yang cari rezeki juga dari praktik ini", MB sembari menutup percakapan pesan X. Senin, (5/2/23). 

Oleh karena itu, bila memang membutuhkan uang ada baiknya untuk memikirkan kembali dalam menggunakan jasa gestun. Bagaimana pun, gestun juga hanyalah jasa yang sama sekali tidak memiliki payung hukum di dalamnya dan ancaman terjerat utang pasti menunggu. Tren ini perlu diawasi dan perlu dicarikan solusi agar tak ada kerugian di kemudian hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun