Mohon tunggu...
Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalisme dan ibu dua anak

Pernah bekerja sebagai Staff Komisioner Komnas Anak dan Staff Komunikasi di Ngertihukum.ID

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Morat-Marit Perawat di Indonesia

6 Maret 2023   23:07 Diperbarui: 13 Maret 2023   08:45 1134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dokter di Indonesia memang masih dikatakan tak sebanyak perawat menurut Menkes Budi, seharusnya kebutuhan dokter minimal 1/1000 penduduk dan di Indonesia termasuk kurang. 

Belum lagi faktor opini masyarakat Indonesia yang menganggap profesi dokter adalah profesi 'mahal' dan 'pintar', seringnya penampilan film dan berbagai produk hiburan yang mengisyaratkan superiornya profesi dokter cukup membuat pengaruh di masyarakat. 

Padahal, profesi perawat juga memiliki biaya pendidikan yang tidak sedikit, dan dalam pencapaian nya juga memiliki indikator kesulitan tersendiri seperti melalui tes, serangkaian kompetensi keperawatan, pelatihan bidang terasa, dan penerbitan izin yang harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Lantas, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, pemerintah Indonesia sebenarnya hanya perlu menguatkan undang-undang keperawatan Nomor 38 tahun 2014, bukan menghapusnya dalam Omnibus Law. 

Bukan hanya profesi dokter yang memiliki payung hukum kuat berdasarkan permintaan IDI sedari dulu, saat ini seharusnya penguatan tersebut juga harus diiringi dengan pengaturan solusi berupa penguatan profesi yang mencangkup kesejahteraan perawat meliputi gaji yang perlu dinaikan dan pemenuhan perlindungan yang seringkali mengalami kebobolan. 

Banyaknya berita berupa pelecehan, perselisihan terhadap perawat seharusnya menjadi tolak ukur pemerintah dalam membangun lingkungan kerja yang sehat untuk perawat. 

Hal ini juga berefek domino terhadap aturan kerja di rumah sakit yang seringkali mengabaikan hak perawat sebagai pekerja, seperti cuti yang tidak diberikan, tugas dan jam kerja yang berlebihan. Bila pemerintah mendukung, maka perlahan tidak akan ada lagi perbedaan kasta yang merupakan problem klasik negeri ini. 

Nasib dokter memang terlihat lebih baik dibandingkan perawat dari segi perlindungan dan taraf kesejahteraan, saat ini seharusnya pemerintah memiliki fokus nyata untuk dapat menghargai perawat dengan mengabulkan tuntutan perawat melalui organisasi nya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 

Kedua, pemerintah seharusnya dapat memberikan penghargaan terhadap dua profesi ini secara nyata dan komprehensif melalui berbagai promosi publik dan apresiasi setingkat nasional karena jasa-jasa yang telah diberikan. 

Ingatlah bagaimana tsunami Covid-19 atau yang lebih lawas ketika endemik Malaria terjadi di Indonesia Timur, bagaimana dokter dan perawat merupakan garda terdepan yang membantu sesama manusia agar sembuh, belum lagi konflik batin bagaimana mereka juga harus melindungi keluarga di rumah, dan bertahan hidup di tengah gempuran ekonomi. Apakah insentif yang diberikan pemerintah sudah cukup? Bila cukup, seharusnya tidak ada polemik beda kasta saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun