Manajemen Keuangan Syariah
Pengertian
Manajemen keuangan syariah adalah pengelolaan aspek keuangan perusahaan atau individu berdasarkan hukum Islam. Tujuannya adalah untuk mencapai keberkahan dalam pengelolaan keuangan melalui aktivitas yang sesuai dengan syariah.
Prinsip Utama
1. Bebas Riba: Tidak ada bunga (interest) dalam transaksi keuangan. Sebagai gantinya, digunakan sistem bagi hasil (mudharabah/musyarakah).
2. Tidak Mengandung Unsur Haram: Dana tidak boleh digunakan untuk investasi pada sektor yang bertentangan dengan syariah, seperti alkohol, perjudian, atau industri non-halal lainnya.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Semua transaksi keuangan harus dicatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Zakat: Sebagian keuntungan harus dialokasikan untuk zakat sebagai bentuk kewajiban sosial.
Contoh Penerapan
- Bank Syariah: Bank syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan istisna (pesanan produksi).
- Investasi Syariah: Investasi pada sukuk (obligasi syariah) atau reksa dana syariah yang sesuai dengan prinsip halal.
- Asuransi Syariah: Sistem berbagi risiko antar peserta melalui akad tabarru' (donasi).
Kesamaan dan Sinergi Keduanya
Manajemen pemasaran syariah dan keuangan syariah memiliki landasan yang sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Keduanya bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.