Ini merupakan suatu langkah keharusan dalam tindakan serius melindungi wilayah kedaulatan Natuna yang bersinggungan dengan LCS karena wilayah Natuna merupakan wilayah strategis yang kaya akan sumber daya alam. Pada tahun 2017 kebijakan Indonesia terhadap laut China selatan menjadi lebi tegas dan 'agresif', yaitu dengan mengubah nama nama  Natuna menjadi Perairan Natuna Utara. Deputi Kementerian Koordinator Bidang Maritim Arif Havas mengungkapkan bahwa perubahan nama ini  dilakukan atas dua alasan utama, antara lain. Pertama, dalam hal menghindari kebingungan bagi pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi wilayah ini karena nama Perairan Natuna Utara merupakan bagian dari ZEE. Kedua, memberikan panduan yang jelas kepada Tim Penegakan Hukum di Angkatan Laut Indonesia. Meskipun langkah ini mendapat protes dari China, Indonesia tetap pada pendiriannya dan mendaftarkan perubahan nama tersebut ke PBB.Â
Kesimpulan
Dalam tulisan yang mencoba menganalisis hubungan bertolak belakang Indonesia dengan China, dimana terjadi ketegangan dalam menjaga kedaulatan wilayah Perairan Natuna Utara dari klaim China yang mengakibatkan banyak nelayan ilegal china mencuri ikan dikawasan tersbeut. Dan disisi lain dalam bidang ekonomi hubungan Indonesia dan China yang semakin erat semenjak partisipasi Indonesia dalam kebijakan BRI, yang mana Indonesia mendapatkan suntikan dana investasi dalam mencapai kepentingan pembangunan infrastruktur. Â
Korelasi hubungan kedua isu ini ternyata tidak saling mempengaruhi satu sama lain, sengketa yang terjadi tidak memberikan pengaruh signifikan dalam kegiatan investasi Indonesia dan China. Hal ini karena praktik hubungan bilateral kedua negara dalam bidang ekonomi dan kedaulatan wilayah teritorial memiliki karakter, dasar hubungan dan prioritas kepentingan yang bertolak belakang juga. Hubungan ekonomi yang dijalin semata-mata didasarkan pada prinsip yang pragmatis, selama kedua negara memberikan keuntungan satu sama lain. Sedangkan dinamika dalam sengketa Perairan Natuna Utara berdasar pada prinsip kedaulatan strategis yang mana merupakan kewajiban upaya dari setiap negara.Â
REFERENSI
Andika, M. T., & Aisyah, A. N. (2017). Analisis Politik Luar Negeri Indonesia-China di Era Presiden Joko Widodo: Benturan Kepentingan Ekonomi dan Kedaulatan? Indonesian Perspective, 2(2), 161-179.
Annur, C. M. (2023, January 11). Investasi Tiongkok di Indonesia Melonjak 63% pada 2022. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/11/investasi-tiongkok-di-indonesia-melonjak-63-pada-2022
BBC News Indonesia. (2023, September 1). Mengapa peta baru China menuai kontroversi dan haruskah Indonesia khawatir? BBC. Retrieved May 23, 2024, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66668869
Hidayat, A. R., Alifah, N., Rodiansjah, A. A., & Asikin, M. Z. (2024, Februari 2). Sengketa Laut Cina Selatan: Analisis Realis Terhadap Perebutan Kekuasaan, Respon Regional, Dan Implikasi Geopolitik. Jurnal Syntax Admiration, 5(2), 568-578. https://www.jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1041/1457
Laksmi, L. G. S., Sudika Mangku, D. G., & Yuliantri, N. P. (2022, Agustus). Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Di Laut Cina Selatan. e-Journal Komunikasi Yustisia, 5(2), 225-236. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51616
Prayuda, R., & Angelil, F. (2020, Februari). Analisis Implementasi Konsep Coc (Code Of Conduct) Dalam Penyelesaian Konflik Di Laut Natuna Utara. JURNAL Power In International Relation, 4(2), 137-149.