Pelarangan tersebut mulai berlaku Kamis depan (28/4/2022) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tinggal bagaimana melaksanakan perintah ini. Apakah akan berhasil dieksekusi oleh para menteri?
Kejengkelan terhadap ulah pengusaha pernah terjadi dalam kasus batubara.Â
Sebelumnya pemerintah, melalui Kementerian ESDM pernah membuat larangan ekspor batubara karena perusahaan tambang tidak menyediakan produknya secara memadai bagi kepentingan dalam negeri.Â
Dalam hal ini kewajiban pengusaha untuk menyediakan batubara bagi PLN tidak dipenuhi sepenuhnya. Alasannya mereka lebih suka ekspor karena harga sedang mahal di pasar internasional.
Akibatnya PLN hampir saja tidak bisa menyalakan listrik karena kekurangan batubara.
Perusahaan batubara akhirnya bersedia menyalurkan batubara buat PLN. Larangan ekspor yang berlaku awal Januari 2021 hanya berlangsung satu bulan. Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022.Â
Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) serta belum bersedia membayar denda maupun kompensasi.
Apakah yang akan terjadi dengan larangan ekspor CPO kali ini? Diperkirakan akan terjadi hal yang sama. Pelarangan ekspor CPO ini pasti tidak didesain untuk selamanya. Karena ekspor CPO salah satu penghasil devisa terbesar Indonesia.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan sumbangan devisa ekspor minyak sawit di tahun 2021 bisa mencapai sekitar USD30 miliar atau sekitar Rp429,7 triliun.
Jokowi hanya memberi efek kejut kepada pengusaha agar mematuhi kewajibannya untuk menyediakan minyak goreng di pasar dalam negeri.Â