Halal Center UIN Malang Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM
Gading Kembar, 26 Januari 2025 -- Halal Center UIN Malang bekerja sama dengan Youth Halal Agent (YHA) dan KKM Desa Gading Kembar kelompok 19, 89 dan kelompok 159 sukses mengadakan acara Sosialisasi, Edukasi, dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Balai Desa Gading Kembar. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang antusias mendalami pentingnya sertifikasi halal.
Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu M. Nuruddin, Lc., M.H., dan A. Ghanaim Fasya, M.Si.
M. Nuruddin, Lc., M.H., menyampaikan materi berjudul "Pentingnya Halal Haram dan Regulasi Halal di Indonesia" dengan mengupas UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 6, yang menjadi dasar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Beliau menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
- Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk.
- Melakukan registrasi Sertifikat Halal untuk produk luar negeri.
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
- Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Melakukan registrasi Auditor Halal.
- Melakukan pengawasan terhadap JPH.
- Melakukan pembinaan Auditor Halal.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang JPH.
Beliau juga menyoroti pentingnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 33 Tahun 2014. LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat dengan syarat memiliki:
- Minimal 3 auditor halal.
- Kantor sendiri dan perlengkapannya.
- Laboratorium atau kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium.
- Akreditasi dari BPJPH.
Sementara itu, A. Ghanaim Fasya, M.Si., membahas "Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM" dengan memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha untuk memulai proses sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan administrasi.
beliau menjelaskan dua jalur utama sertifikasi halal, yaitu:
- Regular: Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH.
- Self Declare: Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Beliau juga membahas kriteria dan prioritas pelaku UMK serta produk yang dapat diajukan melalui jalur Self Declare, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.
Kriteria Produk yang Dapat Disertifikasi
Nama Produk
- Tidak menggunakan nama minuman beralkohol seperti rootbeer atau rasa rhum.
- Tidak menggunakan nama yang berkaitan dengan babi, anjing, atau turunannya, seperti beef bacon atau hot dog.
- Tidak bertentangan dengan akidah Islam, termasuk tidak mengandung unsur erotis, vulgar, atau porno, misalnya keripik janda genit.
- Pengecualian diberikan kepada nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram, seperti bir pletok.
Bentuk Produk
- Tidak menggunakan bentuk menyerupai babi atau anjing.
- Tidak menggunakan desain produk, kemasan, atau label dengan unsur erotis, vulgar, atau porno.
Pengemasan Produk
- Menggunakan bahan pengemas yang halal.
- Mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar sesuai syariat Islam, serta tidak menyesatkan.
Dibuka oleh moderator Nur Robi Ari S., acara ini berjalan interaktif dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Nur Amiruddin S. Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat tetapi juga kesempatan untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal bersama pihak Halal Center UIN Malang dan juga dibantu oleh panitia dari panitia KKM UIN Malang.
Halal Center UIN Malang turut memanfaatkan media sosial untuk mendukung kampanye ini. Peserta dapat mengikuti informasi terkini melalui akun resmi Halal Center UIN Malang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://halalcenter.uin-malang.ac.id.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong UMKM untuk memprioritaskan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin sadar halal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI