Halal Center UIN Malang Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM
Gading Kembar, 26 Januari 2025 -- Halal Center UIN Malang bekerja sama dengan Youth Halal Agent (YHA) dan KKM Desa Gading Kembar kelompok 19, 89 dan kelompok 159 sukses mengadakan acara Sosialisasi, Edukasi, dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Balai Desa Gading Kembar. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang antusias mendalami pentingnya sertifikasi halal.
Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu M. Nuruddin, Lc., M.H., dan A. Ghanaim Fasya, M.Si.
M. Nuruddin, Lc., M.H., menyampaikan materi berjudul "Pentingnya Halal Haram dan Regulasi Halal di Indonesia" dengan mengupas UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 6, yang menjadi dasar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Beliau menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
- Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk.
- Melakukan registrasi Sertifikat Halal untuk produk luar negeri.
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
- Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Melakukan registrasi Auditor Halal.
- Melakukan pengawasan terhadap JPH.
- Melakukan pembinaan Auditor Halal.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang JPH.
Beliau juga menyoroti pentingnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 33 Tahun 2014. LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat dengan syarat memiliki:
- Minimal 3 auditor halal.
- Kantor sendiri dan perlengkapannya.
- Laboratorium atau kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium.
- Akreditasi dari BPJPH.
Sementara itu, A. Ghanaim Fasya, M.Si., membahas "Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM" dengan memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha untuk memulai proses sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan administrasi.
beliau menjelaskan dua jalur utama sertifikasi halal, yaitu:
- Regular: Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH.
- Self Declare: Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Beliau juga membahas kriteria dan prioritas pelaku UMK serta produk yang dapat diajukan melalui jalur Self Declare, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.
Kriteria Produk yang Dapat Disertifikasi