Mohon tunggu...
rigensaputra
rigensaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Pembaca Kompasiana! Perkenalkan, nama saya Rigen Ferdian Saputra. Saya adalah seorang mahasiswa semester 5 yang tengah mendalami dunia teknologi, khususnya dalam bidang Internet of Things (IoT), pengembangan perangkat lunak, dan game development. Saat ini, saya sedang mengerjakan beberapa proyek menarik, seperti penelitian tentang sistem lampu lalu lintas cerdas berbasis IoT dengan metode Fuzzy Logic, pengembangan game berjudul "Behind The Enemy", serta aplikasi berbasis web dan mobile untuk berbagai kebutuhan. Saya juga senang bereksperimen dengan berbagai teknologi seperti Docker, Flutter, dan framework seperti CodeIgniter. Selain kesibukan akademik dan proyek, saya memiliki minat pada isu-isu yang berkaitan dengan inovasi teknologi untuk kehidupan sehari-hari, pengembangan sistem yang efektif, serta perencanaan produksi berbasis simulasi. Untuk saat ini saya sedang menjalankan kegiatan pengabdian masyarakat atau yang bisa disebut dengan Kuliah Kerja Masyarakat (KKM) yang bertempat disalah satu kecamatan yang berada di kota Malang. Melalui blog ini, saya berharap dapat berbagi pemikiran, pengalaman, dan ide seputar teknologi, pendidikan, serta topik menarik lainnya. Saya juga terbuka untuk berdiskusi dengan pembaca, karena saya percaya bahwa berbagi pengetahuan adalah langkah awal untuk berkembang bersama. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca! Jangan ragu untuk meninggalkan komentar atau menghubungi saya jika ada ide yang ingin kita diskusikan. Salam hangat, Rigen Ferdian Saputra

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Halal Center UIN Malang Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM

27 Januari 2025   05:00 Diperbarui: 27 Januari 2025   04:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Pendampingan Sertifikasi Halal

Halal Center UIN Malang Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM

Gading Kembar, 26 Januari 2025 -- Halal Center UIN Malang bekerja sama dengan Youth Halal Agent (YHA) dan KKM Desa Gading Kembar kelompok 19, 89 dan kelompok 159 sukses mengadakan acara Sosialisasi, Edukasi, dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Balai Desa Gading Kembar. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang antusias mendalami pentingnya sertifikasi halal.

Pemateri 1 M. Nuruddin, Lc., M.H.
Pemateri 1 M. Nuruddin, Lc., M.H.

Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu M. Nuruddin, Lc., M.H., dan A. Ghanaim Fasya, M.Si.
M. Nuruddin, Lc., M.H., menyampaikan materi berjudul "Pentingnya Halal Haram dan Regulasi Halal di Indonesia" dengan mengupas UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 6, yang menjadi dasar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Beliau menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
  3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk.
  4. Melakukan registrasi Sertifikat Halal untuk produk luar negeri.
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
  6. Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  7. Melakukan registrasi Auditor Halal.
  8. Melakukan pengawasan terhadap JPH.
  9. Melakukan pembinaan Auditor Halal.
  10. Menjalin kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang JPH.

Beliau juga menyoroti pentingnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 33 Tahun 2014. LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat dengan syarat memiliki:

  • Minimal 3 auditor halal.
  • Kantor sendiri dan perlengkapannya.
  • Laboratorium atau kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium.
  • Akreditasi dari BPJPH.

Pemateri 2 A. Ghanaim Fasya, M.Si.
Pemateri 2 A. Ghanaim Fasya, M.Si.

Sementara itu, A. Ghanaim Fasya, M.Si., membahas "Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal UMKM" dengan memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha untuk memulai proses sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan administrasi.

beliau menjelaskan dua jalur utama sertifikasi halal, yaitu:

  1. Regular: Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH.
  2. Self Declare: Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Beliau juga membahas kriteria dan prioritas pelaku UMK serta produk yang dapat diajukan melalui jalur Self Declare, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.

Kriteria Produk yang Dapat Disertifikasi

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun