Perubahan Nama
Jenderal Soedirman sebagai Pangsar kemudian mengubah TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada Januari 1946. Dengan perubahan tersebut, Soedirman menegaskan bahwa TRI adalah tentara nasional dan tentara rakyat yang percaya pada kekuatan sendiri, tanpa mengharap bantuan luar negeri.
Di sisi lain, kekuatan pemuda di luar TKR yang dipimpin Chairul Saleh dan Sukarni sempat mengadakan pertemuan pada 10 November 1945. Baik TKR maupun badan-badan pemuda di luar lembaga itu sama-sama mengakui diri mereka sebagai pejuang aktif di bidang sosial politik dan pertanan negara.
Seperti yang dikutip dari buku Almanak Sejarah: Peristiwa dan Tokoh, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan untuk menyatukan TKR dengan badan-badan pemuda yang lain menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Mei 1947.
Keputusan pembentukan TNI tersebut diresmikan pada 3 Juni 1947. Sejak saat itu alat pertahanan negara berhasil dikonsolidasikan bukan hanya sebagai alat negara, melainkan juga alat rakyat dan revolusi.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962.
Namun, sesuai dengan Ketetapan MPR nomor VI/MPR tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI. Maka, pada tanggal 30 September 2004 disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang TNI oleh DPR. RUU itu kemudian ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 19 Oktober 2004. Sejak saat itu TNI dan POLRI resmi berpisah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H