Contoh PADG yang relevan adalah  tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter. PADG ini mengatur tentang penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan penggunaannya dalam operasi moneter, termasuk persyaratan dan mekanisme transaksi yang terkait.Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023
Surat Edaran (SE)
Surat Edaran (SE) merupakan jenis peraturan Bank Indonesia yang bersifat lebih teknis dan spesifik. SE biasanya digunakan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau petunjuk pelaksanaan dari PBI atau PADG yang telah diterbitkan sebelumnya. SE membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memahami dan menerapkan peraturan Bank Indonesia dengan lebih baik.
Salah satu contoh SE yang penting adalah  tanggal 28 Desember 2016 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. SE ini memberikan panduan rinci tentang pengelolaan Daftar Hitam Nasional (DHN) dan prosedur penanganan cek atau bilyet giro kosong.Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/39/DPSP
Ketiga jenis peraturan ini - PBI, PADG, dan SE - bekerja secara sinergis untuk menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif bagi sistem keuangan dan perbankan Indonesia. Melalui peraturan-peraturan ini, Bank Indonesia berupaya untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan sektor keuangan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Proses Pembuatan dan Penerbitan Peraturan BI
Proses pembuatan dan penerbitan peraturan Bank Indonesia merupakan rangkaian kegiatan yang terstruktur dan sistematis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan, dan efektif dalam implementasinya. Berikut adalah tahapan-tahapan utama dalam proses pembuatan dan penerbitan peraturan Bank Indonesia:
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pembuatan peraturan Bank Indonesia. Pada tahap ini, rencana pembentukan peraturan ditetapkan dalam program kerja Satuan Kerja Pemrakarsa. Rencana ini kemudian .disampaikan kepada Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum pada awal tahun
Dalam keadaan tertentu, pembentukan peraturan dapat dilakukan di luar program kerja yang telah ditetapkan. Hal ini bisa terjadi karena adanya kebutuhan yang bersifat penting dan segera, atau dalam situasi luar biasa seperti bencana alam. Usulan untuk membentuk peraturan di luar program kerja harus mendapatkan .persetujuan dari Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja terkait
Tahap Penyusunan