Mohon tunggu...
Rifqy
Rifqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

saya mulai belajar dan memahami perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peraturan Bank Indonesia

11 Oktober 2024   09:30 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:34 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source: [Pexelsimagefetcher]

Dampak terhadap sektor perbankan

Sektor perbankan merasakan pengaruh langsung dari peraturan Bank Indonesia terbaru. Salah satu dampak positif yang terlihat adalah peningkatan penyaluran kredit kepada sektor produktif. Pada Februari 2024,  (yoy), terutama pada sektor Pertanian, Pertambangan, Konstruksi, Perdagangan, Jasa Sosial, dan Jasa Dunia Usaha. Pertumbuhan kredit ini menunjukkan bahwa kebijakan Bank Indonesia berhasil mendorong intermediasi perbankan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.kredit perbankan tumbuh tinggi sebesar 11,28%

Ketahanan perbankan juga terjaga dengan baik, tercermin dari beberapa indikator kunci.  pada Januari 2024, sementara rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap rendah pada 2,35% (bruto) dan 0,79% (neto). Hal ini menunjukkan bahwa perbankan Indonesia memiliki fundamental yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi.Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat pada level yang tinggi sebesar 27,52%

Kebijakan makroprudensial longgar yang diterapkan Bank Indonesia juga memberikan ruang bagi perbankan untuk terus mendorong pertumbuhan kredit. Ketersediaan likuiditas perbankan tercermin pada tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,41%. Kondisi ini memungkinkan bank untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif.

Dampak terhadap sistem keuangan

Implementasi peraturan Bank Indonesia terbaru juga berdampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (ISSK) berada pada zona normal sepanjang 2023, menunjukkan ketahanan sistem keuangan yang terjaga di tengah ketidakpastian global. Hal ini mencerminkan efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan Bank Indonesia juga mendorong pendalaman pasar keuangan dan pengembangan ekonomi-keuangan inklusif serta hijau. Hal ini terlihat dari peningkatan transaksi sistem pembayaran yang tetap kuat. Pada Februari 2024, , sementara transaksi BI-FAST tumbuh 36,45% (yoy) mencapai Rp478,42 triliun. Peningkatan ini menunjukkan semakin efisiennya sistem pembayaran nasional. transaksi BI-RTGS meningkat 8,96% (yoy) mencapai Rp12.916,42 triliun

Digitalisasi sistem pembayaran juga mengalami perkembangan pesat. Nominal transaksi digital banking tercatat Rp5.103,03 triliun atau tumbuh 19,72% (yoy), sementara nominal transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 44,24% (yoy) mencapai Rp80,03 triliun. Perkembangan ini menunjukkan semakin luasnya adopsi teknologi finansial di masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem keuangan.

Dampak terhadap perekonomian

Peraturan Bank Indonesia terbaru memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Kebijakan yang diarahkan untuk menjaga stabilitas (pro-stability) melalui kebijakan moneter, serta mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui kebijakan makroprudensial, berhasil menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi.

Salah satu dampak positif terlihat dari terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah. Bank Indonesia secara konsisten menerapkan kebijakan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya risiko global. Langkah pre-emptive dan forward looking ini bertujuan untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun