Mohon tunggu...
Rifqi Thoriq Ubaydillah
Rifqi Thoriq Ubaydillah Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa - Aktivis

Motivasi : Setiap orang adalah guru, dan setiap tempat adalah ruang belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

10 April 2023   05:45 Diperbarui: 10 April 2023   06:30 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki manusia manurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dan karena itu bersifat suci. dalam penerapannya khususnya di negara demokrasi HAM menjadi salah satu sesuatu yang harus dimiliki oleh masyarakat karna di dalamnya terdapat aspek aspek yang tak bisa di ganti atau absolut. oleh karna itu menjadi manusia yang dijamin oleh HAM yang tercantum pada pancasila adalah suatu keistimewaan bagi tiap individu dalam memperoleh hak nya. di bawah ini penulis menjelaskan tentang  Hak Asasi Manusia dalam Pancasila, agar para pembaca mengerti dan faham bagaimana HAM itu dilaksanakan !

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Ada beberapa pengertian tentang apa itu hak asasi manusia, misalnya sebagaimana disebutkan di bawah ini:

  • Menurut Dardji Darmodihardjo (pakar hukum Indonesia): "Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar, atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME". (Dardji Darmodihardjo: 1991: 138).
  • Menurut ketetapam MPR-RI No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi manusia disebutkan: "Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia".
  • Menurut UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak-Hak Asasi Manusia, disebutkan "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia".

Jika diamati secara cermat dari berbagai macam definisi tentang hak asasi manusia tersebut, dapatlah ditarik berbagai unsur unsur yang ada dalam setiap pengertian dari hak asasi manusia tersebut, yaitu:

  • Hak yang dimiliki menurut kodratnya.
  • Hak itu melekat pada diri mansuia.
  • Dia merupakan Pemberian Tuhan.
  • Hak itu harus dipertahankan.
  • Hak itu bersifat suci dan luhur.
  • Universal, dimiliki manusia tanpa perbedaan

2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia : 

  • Ada yang membedakan hak asasi manusia dengan melihat subyeknya, yaitu:
  • Hak asasi Individu.
  • Hak asasi kolektif atau sosial.
  • Sri Soemantri (dalam bukunya Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara), membedakan hak-hak asasi menjadi:
  • Hak Asasi Manusia Klasik. Yaitu hak asasi manusia yang timbul dari eksestenti manusia. Hak-hak asasi ini antara lain seperti hak untuk melakukan rapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, hak untuk menganut agama tertentu, dan lain-lain.
  • Hak Asasi Manusia Sosial. Yaitu hak-hak manusia yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahiriyah maupun rohaniyah. Hak asasi manusia ini pada hakikatnya berkenaan dengan hak manusia/warga negara, untuk hidup bahagia dalam masyarakat di dalam negara.

3. Perbedaan Hak Asasi Manusia Menurut Pancasila Berdasarkan Objek atau Jenis Kepentingannya : 

  • Personal rights, yaitu hak asasi pribadi. Seperti: Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan lain-lain.
  • Property Rights, yaitu Hak-hak asasi ekonomi, misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkan sesuatu.
  • Rights of legal equality, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak pilih dan dipilih dalam PEMILIU, hak untuk mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakat, dan lain-lain.
  • Social and cultural rights, yaitu hak mendapatkan dan memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
  • Procedural rights, yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeldahan, penahanan, peradilan dan sebagainya.
  • Rights to development,yaitu hak asasi bagi komunitas atau suatu negara, seperti untuk membangun suatu negara tanpa adanya campur tangan negara asing.

Di negara lain, seperti Negara Inggris telah melahirkan ahli pikir di bidang kenegaraan, yang dipandang sebagai pendasar hak-hak asasi manusia, yaitu John Locke. ( 1776 ) dengan pemikirannya yang dikenal dengan sebutan "Declaration of Independence" yang mencakup hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. (life, lib- erty, dan property). Sementara di Perancis di kenal dengan semboyan: liberte, egelite, fraternite, yaitu kemerdekaan, kesamaan dan persaudaraan. Hak asasi ini di Amerika serikat dikenal dengan istilah:

  • Freedom of speech: yaitu kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau berbicara.
  • Freedom of religion: yaitu kebesan untuk beragama.
  • Freedom from fear.: yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
  • Freedom from want: yaitu kebebasan dari kemelaratan/ kekurangan.

4. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia menurut pancasila terbagi dua yaitu :

  • Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat  kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun