5. Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
HAM adalah Ham yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif & fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Menurut UU No.39 Pasal 1 angka 1t tahun 1999, Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Hak hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatar belakanginya. Menurut Pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa  dan raga, kedudukan kodrat sebagai mahkluk tuhan dan makhluk peribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat koderat manusia  tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliiki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat koderat manusia sebagai individu dan mahkluk sosial.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung  dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak asasi bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, Pendidikan, dan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H