Mohon tunggu...
Rifqi Seff
Rifqi Seff Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Expert are always made. Not born.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Antara Pilkada dan Pandemi Covid-19

25 November 2020   15:08 Diperbarui: 25 November 2020   15:24 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengatakan bahwa alasan Pilkada tetap dilanjutkan ditengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan "Tahun 2021 juga tidak akan menjamin pandemic akan selesai, maka kita mengambil skenario optimis dengan mengambil opsi menunda dari September 2020 ke Desember 2020, jadi kita sudah menunda Pilkada sesuai Undang-undang" ujarnya.

Realitas Kebiasaan Politisi Indonesia Menjelang Pilkada

Hal yang umum menjelang Pilkada di Indonesia biasanya para calon atau pendukungnya ramai-ramai memasang baliho dan poster-poster pasangan calon yang bisa kita lihat bertebaran di pinggir jalan. Tidak sedikit pula kalau sudah mendekati Pilkada, para calon biasanya akan sangat rajin berkunjung ke kampung-kampung dan pasar-pasar untuk memberikan sembako dengan harapan agar mendapatkan suara dari masyarakat. Tentunya hal di atas apabila dilakukan pada saat menjelang Pilkada 2020 nanti akan menjadi sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kerumunan dan dari kerumunan itu bisa menambah kasus Covid-19 yang baru.

Untungnya KPU telah resmi mengeluarkan perubahan kedua atas peraturan KPU yang melarang adanya kegiatan kampanye konvensional dalam Pilkada 2020 nanti. LaranganLarangan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non-alam Covid 19.

Menjadi Dilema

Pilkada tahun ini memang menjadi sebuah dilema bagi negara, bagaimana tidak? Menurut ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengatakan bahwa "di satu sisi, negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak konstitusional bagi warga negara dalam berdemokrasi. Di sisi lain, negara juga dihadapkan dengan kondisi untuk melakukan protokol kesehatan, guna untuk tidak semakin meluasnya pandemi Covid-19 di masyarakat" ujarnya. Memang ini menjadi pilihan yang sulit bagi negara antara melindungi kesehatan atau memenuhi hak hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi. Tetapi seharusnya yang lebih diutamakan sebaiknya menjaga kesehatan rakyat dahulu sebab tanpa adanya rakyat tidak ada namanya demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun