2. Achmadudin Rajab, "Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media", Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, 2017, hlm 463.
3. Ari Wibowo, "Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia", Jurnal Pandecta, Vol. 7, No. 1, 2012, hlm. 3.
4. Shah Rangga Wira Prastya, "Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial", E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, Juni 2015, hlm.2.
5. Sri Rahayu, "Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan", Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014, hlm. 2
6. Maharidiawan Putra, "Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi", Jurnal Morality Volume 4 Nomor 1, Juni 2018, hlm. 47.
7. Anton Hendrik Samudra, "Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE", Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 50, No. 1, 2020, hlm. 92.
8. Rahman Amin, Muhammad Fikri Al Aziz, dan Iren Manalu, "Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat", Krtha Bhayangkara, Vol. 14 No. 1 2020, hlm. 12
Dari Referensi:
1. Fatmawati, Nurul (2021) "Pengaruh Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Masyarakat." Online : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14366/Pengaruh-Positif-dan-Negatif-Media-Sosial-Terhadap-Masyarakat.html
2. Waruwu, Riki Perdana Raya. (2017 ) "Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Facebook." 2017. Online: https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html
Â