Mohon tunggu...
Rifqi Pratama
Rifqi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca dan menyukai topik yang bersangkutan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

22 April 2024   00:53 Diperbarui: 22 April 2024   00:59 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Achmadudin Rajab, "Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media", Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, 2017, hlm 463.

3. Ari Wibowo, "Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia", Jurnal Pandecta, Vol. 7, No. 1, 2012, hlm. 3.

4. Shah Rangga Wira Prastya, "Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial", E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, Juni 2015, hlm.2.

5. Sri Rahayu, "Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan", Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014, hlm. 2

6. Maharidiawan Putra, "Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi", Jurnal Morality Volume 4 Nomor 1, Juni 2018, hlm. 47.

7. Anton Hendrik Samudra, "Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE", Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 50, No. 1, 2020, hlm. 92.

8. Rahman Amin, Muhammad Fikri Al Aziz, dan Iren Manalu, "Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat", Krtha Bhayangkara, Vol. 14 No. 1 2020, hlm. 12

Dari Referensi:

1. Fatmawati, Nurul (2021) "Pengaruh Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Masyarakat." Online : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14366/Pengaruh-Positif-dan-Negatif-Media-Sosial-Terhadap-Masyarakat.html

2. Waruwu, Riki Perdana Raya. (2017 ) "Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Facebook." 2017. Online: https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun